anakbangsapost

RP 10 M Hasil Narkoba Gunawan Prasetyo Disita Negara

Tebing Tinggi,(ABP)
Rp 10 M (sepuluh milyar rupiah) disimpan di kas negara atas rekening Kejaksaan Negeri TebingTinggi, yang disita oleh BNN atas perkara Pencucian Uang terdakwa Gunawan Prasetyo di terungkap di persidangan PN Tebing Tinggi, Senin (20/6)
Saksi Marwahyati salah seorang pelayan nasabah di BNI Cabang Kota Tebing Tinggi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa sebelum BNN turun memberitahukan adanya aliran dana yang mencurigakan, pihaknya belum mengetahui adanya dana tersebut. Meskipun terjadi transaksi yang mencurigakan di BNI Kota Tebing Tinggi mencapai Rp 600 juta atas nama istri Gunawan Prasetyo. Hingga akhirnya dari istri Gunawan Prasetyo disita saldo uang Rp 285 juta.
Marwahyati sempat memberikan jawaban yang membingungkan jaksa, hakim, dan pengacara terdakwa, seputar mengetahui atau tidak adanya aliran dana yang mencurigakan di Bank BNI Tebing Tinggi. Apakah ia termasuk orang yang diberikan tugas untuk mengawasi aliran dana yang mencurigakan tersebut? Marwahyati mengatakan bahwa apabila dana nasabah mencapai lebih Rp 250 juta termasuk kategori mencurigakan, namun ia sendiri mengetahui adanya aliran dana mencurigakan tersebut setelah turun surat dari BNN yang memeriksa. Ternyata aliran dana mencapai Rp 600 juta lebih.
Bahkan terbukti di persidangan, dengan saldo Rp 40 juta, ditarik uang sebanyak Rp 450 juta, ternyata uang tersebut berasal dari transfer cek yang tidak diprint di dalam saldo.
Sementara keterangan yang diungkapkan oleh saksi Hendri bahwa ia menjadi perantara pembelian kilang padi yang dibeli oleh Gunawan Prasetyo, namun ketika penandatanganan pembelian tersebut Gunawan tidak hadir, melainkan orang lain. Sedang yang membeli pabrik padi adalah ibu Tista.
Keterangan berbelit-belit Hendri sehingga harus dipertegas oleh Hakim Ketua M.Y. Girsang SH.MH. Bahwa Hendri adalah perantara pembelian kilang padi, yang menawarkan kepada Gunawan Prasetyo, namun yang menandatangani transaksi pembelian kilang padi itu bukanlah Gunawan. Setelah Kilang Padi dibeli, kilang padi tersebut belum dapat beroperasi, sehingga Hendri mendapat uang biaya operasional.
Mengutip informasi dari (Metrotimes Jakarta) yaitu Badan Narkotika Nasional menyita aset senilai Rp 17 milyar dari seorang Bandar Narkoba berusia 57 tahun yang berasal dari Tebing Tinggi. Dari hasil pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang menjadi sarana dalam mengaburkan hasil keuntungan dari bisnis narkotik seorang residivis.
BNN kini menjadikan pemiskinan bandar narkoba sebagai salah satu sasaran utama. Aset sitaan itu didapat dari Gunawan Prasetio, seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara karena tersangkut kasus narkotika sepanjang kurun tahun 2000 sampai tahun 2010.
“Dia rupanya tidak pernah kenal jera. Pembunuh berdarah dingin ini telah membuat generasi muda mati pelan-pelan karena narkotik,” kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/1).
Gunawan Prasetyo diringkus BNN terkait dengan peredaran narkoba di wilayah Surabaya, Jawa Timur; Cilacap, Jawa Tengah; dan Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN Kombes Pol Rahmat Sunanto menambahkan, tersangka menjalin jaringan dengan bandar di sejumlah lapas. Dalam praktiknya, Gunawan diketahui punya keterkaitan jaringan dengan Pony Chandra, narapidana narkotika yang divonis 20 tahun dan mendekam di Lapas Cipinang.
Pony merupakan bos besar yang menyuplai narkotika kepada Gunawan. Di balik jeruji besi, Pony mengatur distribusi barang haram itu berupa sabu dan pil ekstasi yang didatangkan dari Tiongkok untuk sampai ke tangan Gunawan. Jumlah transaksi yang dilakukan antara Pony dan Gunawan ditaksir mencapai lebih dari Rp 23 miliar. Dari tangan Gunawan, narkoba yang didapat dari Pony lantas didistribusikan kepada tiga penghuni Lapas lainnya di tempat terpisah.
Mereka yang mendapat suplai narkotik dari Gunawan adalah Sodikin, napi Lapas Medaeng Sidoarjo dengan vonis seumur hidup; Amir Mukhlis alias Sinyo, napi Lapas Nusakambangan dengan vonis 20 tahun penjara; Surya Bahadur alias Boski, napi Nusakambangan asal Nepal dengan vonis 20 tahun penjara; dan Ananta Lianggara alias Alung, napi Lapas Cipinang dengan vonis 20 penjara.
“Kasus besar ini menjadi bukti temuan bahwa peredaran narkotik masih terjadi di balik tahanan. Mereka merasa lebih leluasa beroperasi di dalam Lapas. Ini menjadi persoalan serius yang akan kami benahi,” kata Komjen Budi Waseso. Berdasarkan pengakuan Gunawan, “kata Budi, tindak pidana pencucian uang telah dilakukan olehnya sejak tahun 2000-2014 dengan mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.
Kasus pencucian uang yang dilakukan oleh Gunawan adalah menggunakan hasil keuntungan dari bisnis narkotika untuk membuka usaha penggilingan padi dan jual-beli beras, serta alat angkut berupa 12 unit truk, 2 tronton, mobil Mitsubishi Strada, Toyota Avanza, L-300, dan 2 unit Forklift yang berhasil di sita.
“Dalam melakukan transaksi keuangan terkait pencucian uang ini, dia menggunakan rekening dengan identitas palsu yang orangnya tidak ada, alias fiktif,” kata Budi. Pria yang di panggil Buwas itu menjelaskan, setelah dilacak, tersangka di tangkap petugas di rumahnya, tepatnya di Perumahan Tebing Tinggi Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, kamis (14/1). Dari tempat tinggalnya inilah, petugas menyita aset 17 Miliar.
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, M.Y Girsang SH MH. (Ketua), Mathilda C. Katarina SH (anggota), Wira Indra Bangsa SH (anggota), Jaksa Heryanto Manurung SH, Agusta Kanin SH. Sementara terdakwa Gunawan Prasetyo hadir dengan didamping 3 pengacaranya.
Persidangan telah berjalan ke-6 kali dan masih dilanjut pekan depan masih mengagendakan mendengar keterangan saksi, padahal Hakim Ketua mengatakan bahwa penahanan terdakwa habis 1 Agustus, 2016. Hakim Ketua menjabarkan bahwa terdakwa dapat dibebaskan apabila masa penahanan telah lewat waktu. (bortob)

Related

Tebingtinggi 8145451269660679459

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item