Kapolsek Barumun Dukung Tokoh Padanglawas Lawan Narkoba
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/03/kapolsek-barumun-dukung-tokoh.html
SIBUHUAN(ABP)
Salah seorang Tokoh Pemekaran Kab. Padanglawas (Palas) H. Marahadi Hasibuan menghimbau pihak Kepolisian Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polisi Sektor (Polsek) Barumun dan Pemerintah Daerah harus melawan dan memerangi peredaran barang haram narkoba jenis apapun di daerah itu dengan sungguh-sungguh.
“Kepada semua pihak, khususnya Kepolisian sangat diharapkan keseriusannya dalam memerangi setiap peredaran barang haram jenis apapun di daerah ini, untuk mewujudkan Padanglawas yang Bercahaya (Beriman, Cerdas, Sehat, dan Berbudaya),”. Ungkap Marahadi Hasibuan kepada wartawan, Kamis (17/3) di Sibuhuan.
Katanya, bahaya narkoba menjadi ancaman terbesar dunia Pendidikan khususnya di daerah tersebut. Penyalahgunaan narkoba akan menghalagi kesuksesan generasi muda, dan merupakan hal yang sia-sia yang akan menghancurkan masa depan generasi muda yang cerah menjadi kelam.
“Pelajar yang mengkonsumsi narkoba masa depannya akan suram bahkan hancurlah masa depannya, sebab akan mengalami kerusakan saraf tepi yang mengakibatkan si pengkonsumsi tidak bisa berfikir normal, berperasaan cemas dan ketergantungan serta bahaya lainnya,”. Ungkapnya.
Untuk itu, Marahadi Hasibuan meminta pihak Kepolisian bersama Pemerintah Daerah, dan pihak Sekolah membuat suatu kerjasama baik berupa sosialisasi pengenalan dampak dan bahaya narkoba. Begitu juga kepada orang tua agar lebih memerhatikan perkembangan dan pergaulan anaknya, jangan sampai terlibat dalam peredaran atau mengkonsumsi narkoba jenis apa pun.
Kapolsek Barumun, AKP Sammailun Pulungan, kepada wartawan mengatakan, menyambut baik dukungan tokoh pemekaran itu. Sebab, dalam pemberantasan narkoba pihaknya tidak terlepas dari dukungan dan kerjasama dari semua pihak terutama tokoh masyarakat.
Sementaara itu, kasus penyalahgunaan narkoba di Polsek Barumun sejak Januari-Maret 2016 tercatat 6 kasus. Dimana pada bulan januari, inisial MMD (35) waga Lingk. V Pasar Sibuhuan saat hendak transaksi jual beli 130 bungkus kecil ganja kering berhasil digagalkan, namun tersangka melarikan diri. Kedua, EN (37) Warga Pasarlatong, tertangkap tangan memiliki sabu 1 bungkus kecil, serta RL dan AS tertangkap tangan saat memakai barang haram jenis sabu-sabu.
Kemudian, bulan februari ada 2 kasus penangkapan dimana, RMT alias Eneng (26) warga Lingk. III Pasar Sibuhuan, tertangkap tangan memiliki sabu 1 bungkus kecil. Kedua, AHN bersama 3 rekannya tertangkap tangan memiliki sabu 1 bungkus. Terakhir pada bulan ini, pada Kamis (3/3) SS (33) warga Lingk. VI Pasar Sibuhuan tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu 1 bungkus, dan semua tersangka kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Tapsel untuk diproses lebih lanjut. Terang Kapolsek.(blak)

Posting Komentar