anakbangsapost

Dedi Moningka Tak Patuhi Kesepakatan PN Medan

Medan,(abp)
Dedi Moningka, pemilik PT Radio Cikal Anugra Fiesta (RCAF) yang mengelola Radio Laffame FM melecehkan kewibawaan Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan mengulur membayar kewajibannya kepada mantan karyawannya. Sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan di depan Ketua PN Medan, PT RCAF bersedia membayar Rp 50 juta kepada Kartika Singarimbun, mantan manager Radio Laffame pada hari ini, Rabu (2/3/2016).
Kesepakatan tersebut diambil setelah pihak Kartika yang diwakili pengacaranya Gindo Nadapdap SH MH meminta sita eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) No 380.K.Pdt.sus-PHI/2014 yang mewajibkan perusahaan ini bersama dua perusahaan lain yakni PT Kidung Indah Selaras Suara (KISS) dan PT Radio Garuda Pentasindo Utama (RGPU) untuk membayar hak-hak Kartika sejumlah Rp. 263 juta. Dua perusahaan ini sudah menitipkan kewajibannya di PN Medan.
Dalam pertem uan yang dimediasi oleh Ketua PN Medan, ketiga perusahaan ini mengaku hanya mampu membayar Rp 150 juta dari putusan Rp 273 juta dengan berbagai alasan. Walau agak alot karena Gindo bertahan meminta sesuai keputusan MA, namun akhirnya Ketua PN Medan menengahi dengan memutuskan ketiga perusahaan menanggung renteng Rp 150 juta. Ia juga memberi tenggat waktu 3 minggu untuk melunasinya yakni.pada 2 Maret 2016.
Menurut Gindo, pihaknya sudah mengalah dengan mau menerima hasil kesepakatan tersebut. "Sudah kita kurangi kewajiban mereka lebih dari Rp 100 juta, semata-mata untuk mempercepat proses penyelesainnya, koq sekarang pihak PT RCAF malah mengulur-ulur waktu",ujar Gindo di PN Medan, Rabu (2/3/2016).
Ia menilai alasan PT RCAF tidak bisa membayar karena kesulitan keuangan adalah tidak tepat. Selain itu, kasus ibi sudah bergulir di pengadilan sejak tahun 2013. Sengketa kepemilikan radio seharusnya tidak bisa menjadi alasan karena kasus ini sudah terjadi jauh sebelumnya.
"Seharusnya Pak Dedi Moningka selaku pemilik PT RCAF menghormati kesepakatan yang dilakukan di depan Ketua PN Medan. Apalagi telah diberi waktu untuk membayar kewajibannya. Untuk perusahaan sebesar Laffame FM, nilai Rp 50 juta tidaklah seberapa," tandasnya.
Sementara Dedi Moningka yang dihubungi melalui telepon selular menolak berkomentar panjang. Ia mengaku sedang menuju PN Medan untuk menyelesaikan masalah tersebut. (ea)

Related

Hotnews 9185434653226471825

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item