Badan KB,PP dan PA Kota Padangsidimpuan Gelar Sosialisasi KDRT
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/03/badan-kbpp-dan-pa-kota-padangsidimpuan.html
Padangsidimpuan, (ABP)
Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan sosialiasi kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) di Aula Kementerian agama Kota Padangsidimpuan jalan Besar Abdul haris Nasution Rabu ( 23/3 ).
Nara sumber dalam kegiatan sosialisasi KDRT yaitu dari Polres Kota Padangsidimpuan Ibu Ipda Maria Marpaung, dari yayasan burangir, dan Sekretaris Badan KB.PP dan PA Kota Psp Maragongna Harahap.
Sedangkan pesertanya terdiri dari desa Pudun jae, dan Kelurahan Batunadua Jae.
Ipda Maria Marpaung dariPolres Kota Padangsidimpuan menyampaikan," bahwa UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiapperbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksua,psikologis dan atau penelantaraan rumah tangga termasuk anacaman untukmelakuakn perbuatan,pemaksaaan, atau peramasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkuprumah tangga.
Penghapusan KDRT adalah jaminan yang diberikan oleh negara atau mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kdrt dan melindungi korban KDRT. Sedangkan korban adalah orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Asas penghapusan kekerasan Dalam rumah tangga dilaksanakan berdaarkan asas Penghormatan hak asasi manusia, keadlilan dan kesetaran gender, non diskrimanasi,perlindungan korban.
Sedangkan Sekretaris Badan KB,PP dan PA Kota Psp Maragongna Harahap,SH dalam arahannya antara lain menyampaikan," bahwa mulai dari zaman orde baru bahwa badan KB adalah vertikal daripusat yaitu namanya Badan Keluraga Berencana Nasional ( BKKBN ). Saat ini setelah otonomi daerah maka disehaka ke daerah maka bertambah luas cakupanya bertambah yaitu namanya Badan KB,PP dan PA. Maragongna Harahap,SH menjelaskan pengertian Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Beliau mejelaskan kepada Ibu Ibu agar mengatur jarak lahirnya anak secara agama Islam dinyatakan bahwa Ibu menusui anaknya minila dua tahun. Berarti secara hukum Islam bahwa selama dua tahun hak menyusui anak itu adalah anaknya, janganlah diberikan dulu kepada siapapun juga. Berarti jika hak menyusui anak diberikan selama dua tahun, si ibu hamil sitelah dua tahun agar jarak anak sudah 3 tahun.Kita tidak melarang ibu melahirkan anak, namun mengatur jarak anak. Untuk menghindari perbuatan tidak terpuji diminta kepada Ibu Ibu supaya jangan menyusui anaknya di luar rumah.
Sementara dari yayasan burangir memaparkan kewajiban Pemerintah dalUU PKDRT, Keajiban masyaraka ketentuan pidan dalam kdrt, dan pembuktian kasus KDRT. ( Sapawi S.)
Posting Komentar