Putusan BPSK Digugat ke PN Tebing Tinggi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2016/02/putusan-bpsk-digugat-ke-pn-tebing-tinggi.html
Tebing Tinggi(ABP)
Keberatan atas putusan BPSK Tebing Tinggi, PT BFI Finance mengajukan gugatan ke PN Negeri Tebingtinggi. Di sela-sela persidangan konsumen PT BFI Finance, Siti Khairani selaku konsumen merasa sangat keberatan karena dalam persidangan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi hanya menghadirkan saksi dari pihak pelaku usaha PT BFI FInance, tidak menghadirkan saksi ahli dari BPSK atau pun dari perusahaan Asuransi Cigna.Persidangan menjadi ricuh karena Siti Khairani marah-marah kepada Hakim Sangkot L Tobing di PN Tebing Tinggi yang tidak melibatkan BPSK dan perusahaan Cigna, Kamis (4/2-2015).
Siti Khairani Nasution (44) ahli waris Alm. Junaidi Permana Windu warga Jl Jend.Sudirman Lk.4, Kel. Sri Padang, Kec Rambutan Kota Tebing Tinggi, selaku konsumen merasa keberatan karena PT BFI Finance yang beralamat di jalan Kartini no 48 E Pematan Siantar sebagai pelaku usaha menagih tunggakan pinjaman atas perolehan dana tunai Rp 147.000.000 dengan gadai BPKB 1 unit mobil Toyota Innova hitam metalik nomor polisi BM 1821 MD padahal untuk melunasi tunggakan BFI telah memegang polis asuransi jiwa atas nama Junaidi Permana Windu apabila terjadi masalah dalam melunasi tunggakan. Sebagai kompensasi apabila tunggakan macet, PT BFI berhak mengklain asuransi Cigna agar tidak merugi.Junaidi Permana Windu telah melunasi premi asuransi sekaligus dengan cicilan pinjaman.
BPSK selaku badan penyelesaian sengketa antar konsumen dan pelaku usaha memenangkan keberatan yang diajukan Siti Khairani, degan putusan di antaranya menghapus sisa hutang Alm. Junaidi Permana Windu sesuai dengan perjanjian sewa guna usaha yang berasal dari klaim atau pembayaran asuransi jiwa yang ditanggungjawabi polisnya oleh PT BFI FInance dari perusahaan asuransi Cigna sebesar Rp 143,560.000sesuai perjanjian nomor 4701500369 dan menghukum PT BFI Finance agar mengembali BPKB atas nama Alm. Junaidi Permana Windu.
Siti Khairani menilai selaku konsumen ia tidak terima gagal klaim dengan alasan apa pun pihak pelaku usaha PT BFI Finance menjadi risiko yang ditanggungkan oleh Siti Khairani selaku ahli waris, sebab pertanggungan jiwa Alm. Junaidi Permana telah dicover oleh asuransi jiwa. Jika keberatannya telah diakomodir oleh BPSK itu karena memang Siti Khairani telah melakuka langkah-langkah untuk menyelesaikan persoalan sengketa antara dirinya dan PT BFI Finance sesuai dengan ketentuan UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen khususnya pasal 7 (g) yaitu bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
"Kompensansi itu manaaaa???. Saya telah dirugikan oleh PT BFI Finance yang tidak mengembalikan BPKB mobil milik suami saya.Premi asuransi jiwa yang dibayarkan setiap membayar cicilan mobil itu adalah jaminan atas lunasnya tunggakan. Knp BFI keberatan memberikan kompensasi, padahal BFI mengakui perjanjian asuransi itu sah! Kenapa berbelit-belit?" Kata Siti Khairani.
Siti Khairani dengan tegas mencurigai Hakim di PN Tebing Tinggi adanya pernainan hakim dengan PT BFI Finance. Kecurigaan itu dinilainya dari pemeriksaan persidangan bahwa pihak BPSK tidak dihadirkan demikian juga pihak Cigna. Sebagai aksi protes terhadap hakim yang menyidangkan perkara ini menurut Siti Khairani akan melayangkan surat ke Komisi Yudisial.(asmi tobing)

Posting Komentar