anakbangsapost

Komisi III DPR RI Akan Panggil Manajemen PT.Shanghai

Medan(ABP)
Kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paluh Kurau Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang yang dilaksanakan PT.Shanghai dan PT.Mabar Elektrindo tampaknya bakal terhenti. Pasalnya Komisi III DPR RI akan memanggil manajemen kedua perusahaan ini terkait berbagai permasalahan diantaranya belum direalisasikannya ganti rugi 155 nelayan kota Medani.
Bahkan ada dugaan, ganti rugi kepada para nelayan itu tidak sesuai dengan kesepakatan bersama antara manajemen, unsur panitia, nelayan dan lainnya. Pemotongan itu disinyalir dilakukkan panitia, aparat dan manajemen PT.Shanghai.
“Untuk itu kita minta ganti rugi yang sudah dilaksanakan kepada para nelayan sebesar Rp.7,8 mililar di audit agar bisa diketahui kebenarannya, Apalagi proses ganti rugi kepada para nelayan di Kabupaten Deli Serdang diduga dilakukan tanpa pengawasan sehingga nelayan yang berhak menerima, malah tidak mendapat ganti rugi.” ujar Anggota Komisi III DPR RI, H.Raden Muhammad.Syafi’I, SH,MHum pada wartawan, Jumat malam (26/2).
Romo, begitu sapaan akrab Raden Syafi’I mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan manajemen PT.Shanghai, terkait belum kelarnya ganti rugi kepada 155 nelayan.
Waktu itu, lanjut Romo, investor asing melalui juru bicara (Jubir), Katti bersama kuasa hukumnya di Rumah Aspirasi Romo Center, Jalan Bunga Baldu II Medan akan mengakomodir para nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi.
Namun mereka minta waktu karena harus melalui proses manajemen perwakilan perusahaan itu di Jakarta, mengingat ganti rugi kepada para nelayan di sekitar Paluh Kurau sudah disalurkan sebanyak Rp.7,8 miliar.
Dalam proses lanjutannya, tambah Romo, politisi dari Partai Gerindra ini, ternyata PT.Shanghai diduga tidak memiliki itikad baik.Terbukti saat kesepakatan pertemuan di kantor PT.Shanghai, manajemen perusahaan asing ini terkesan menghindar dengan meninggalkan kantor.
“Untuk itu Komisi III DPR RI akan memanggil manajemen PT.Shanghai dan PT.ME ke Jakarta terkait permasalahan yang timbul dalam proses ganti rugi kepada para nelayan, perizinan dan alas hak tanah yang dimiliki perusahaan tersebut. Pemanggilannya sedang proses dan sudah disetujui pimpinan DPR RI,” sebut Romo seraya menduga bahwa kuasa hukum PT.Shanghai diduga menghalang-halangi pertemuan dengan anggota DPR RI, nelayan dan manajemen PT.Shanghai di Medan.
Menurut Romo, PT.Shanghai dinilai tidak menghormati bangsa Indonesia dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini terbukti kantor PT.Shanghai tidak satupun tercantum bahasa Indonesia di depan kantor perusahaan itu.
“Semuanya tertulis dengan bahasa Mandarin baik di depan kantor maupun di dalam kantor.;” tandasnya seraya meminta agar kegiatan PT.Shanghai dan PT.ME dihentikan sebelum ganti rugi terhadap 155 nelayan kota Medan diselesaikan dan perizinan dan lainnya diselesaikan.
Hal serupa juga dituangkan Ketua Rumah Aspirasi Romo Center, Ir.Tosim Gurning. Menurut dia, PT.Shanghai sudah merendahkan martabat bangsa Indonesia. Saat disinggung bahwa Humas/Jubir PT.Shanghai, Katti sudah dipecat, itu sudah lama diketahui saat Romo merngunjungi kantor tersebut seusai pertemuan dengan nelayan di Belawan awal Pebruari 2016 lalu. (vandey)

Related

Medan 4906199715162371419

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item