anakbangsapost

Ketua KPK Baru Diminta Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Berjamaah di Sumut

Medan(ABP)
Kasus dugaan korupsi berjamaah yang beerujung ditahannya mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut, H.Ajib Shah dan Wakil Ketua DPRD Sumut priode 2009-2014, H.Saleh Bangun, H.Sigit Pramono Asri, H.Kamaluddin Harahap, harus disikapi dengan cermat dan diproses secara hukum siapa-siapa yang terlibat, termasuk aktor dibalik layar terjadinya penyalahgunaan wewenang jabatan atas dugaan suap Interplasi I-III, pengesahan P-APBD Sumut dan kasus Bansos melibatkan sejumlah SKPD. Menyusul ditahannya Kepala Kesbanglinmaspol Sumut, H.Eddy Sofian.
“Kasus hukum hendaknya dapat diselesaikan secara hukum, bukan dengan kekuatan politik. Karena jika hal itu terjadi, maka hukum bisa melemah. Ini yang tidak kita inginkan bersama,” kata Rektor Universitas Dharmawangsa Medan, H.Kusbianto, SH, MHum di ruang kerjanya, Selasa (5/2) saat ditanyakan penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan melemah atas hasil penyidikan anggota DPRD Priode tahun 2009-2014 dan priode 2014-2019 terkait kasus dugaan suap Bansos (Bantuan Sosial), pengesahan P APBD Sumut dan interplasi Gubsu jilid I-III.
Kusbianto, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta kepada Pimpinan KPK yang baru dapat memberikan informasi tentang penegakan hukum yang sebenarnya kepada masyarakat Indonesia, terutama Sumut.
“Kita tidak mau mandegnya penegakan hukum yang menimpa Gubsu, Gatot menumbuhkan berbagai tafsir di tengah masyarakat. Salah satunya adalah dugaan adanya kekuatan politik mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Sumut dewasa ini,” katanya.
Seperti diketahui sebelum dilakukan pemilihan Ketua KPK baru, ada isu beredar yang menyatakan bahwa KPK akan mengumumkan 17 tersangka baru dalam rentenan kasus dugaan korupsi yang menyebabkan Gatot menjadi tersangka. Mereka diantaranya sejumlah ketua fraksi pada priode 2009-2014 dan priode 2014-2019 serta sejumlah anggota DPRD Sumut priode 2014-2019.
Ia juga mengisyaratkan, ada sinyalemen terjadinya kekuatan politik yang ingin menguasai kekuatan hukum di dalam proses hukum Gatot yang melibatkan anggota legislatif lainnya. Ini tidak boleh terjadi.
“Untuk itu Pimpinan KPK baru harus bisa bertindak tegas guna menghempang kekuatan kekuasaan yang ingin menguasai kekuatan hukum di Indonesia,” pungkas Kusbianto. (dey)

Related

Headline 1353188111053228621

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item