Sergai Dukung Pendidikan Inklusif
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/12/sergai-dukung-pendidikan-inklusif.html
Sei Rampah(ABP)
Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Pj. Bupati Ir. H.Alwin, M.Si melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Program Pendidikan Inklusif dengan Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada kegiatan Deklarasi Pencanangan Sumut sebagai Provinsi Pendidikan Inklusif di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan, Rabu (16/12).
Disela-sela acara usai penandatangan MoU tersebut, Pj. Bupati Sergai Ir. H. Alwin MSi mengatakan bahwa semua orang berhak mengecam pendidikan. Keterbatasan fisik, mental, intelektual, emosi dan sosial tidak menghalangi seseorang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Demikian disampaikan Kabag Humas Setdakab Sergai Dra. Indah Dwi Kumala kepada wartawan.
Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK), menurut H. Alwin menjadi tanggungjawab pemerintah bersama semua elemen masyarakat untuk menggiring penyandang difabel menjadi potensi bangsa yang sama-sama produktif dengan orang yang tidak berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusif, sehingga para ABK juga terpenuhi hak-hak pendidikan mereka secara adil dan seimbang sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.
Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dalam lingkungan pendidikan secara bersama dengan peserta didik pada umumnya, ujar Kabag Indah.
(Budi)
Dalam menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Pj. Bupati Ir. H.Alwin, M.Si melakukan Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Program Pendidikan Inklusif dengan Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Kabupaten/Kota se-Sumut. Penandatanganan MoU ini dilaksanakan pada kegiatan Deklarasi Pencanangan Sumut sebagai Provinsi Pendidikan Inklusif di Asrama Haji Pangkalan Masyhur Medan, Rabu (16/12).
Disela-sela acara usai penandatangan MoU tersebut, Pj. Bupati Sergai Ir. H. Alwin MSi mengatakan bahwa semua orang berhak mengecam pendidikan. Keterbatasan fisik, mental, intelektual, emosi dan sosial tidak menghalangi seseorang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Demikian disampaikan Kabag Humas Setdakab Sergai Dra. Indah Dwi Kumala kepada wartawan.
Bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus (ABK), menurut H. Alwin menjadi tanggungjawab pemerintah bersama semua elemen masyarakat untuk menggiring penyandang difabel menjadi potensi bangsa yang sama-sama produktif dengan orang yang tidak berkebutuhan khusus melalui pendidikan inklusif, sehingga para ABK juga terpenuhi hak-hak pendidikan mereka secara adil dan seimbang sebagaimana diamanatkan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.
Pendidikan inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan potensi kecerdasan atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan dalam lingkungan pendidikan secara bersama dengan peserta didik pada umumnya, ujar Kabag Indah.
(Budi)

Posting Komentar