KPK Diharapkan Ungkap Aktor Intelektual Kasus Korupsi di Sumut
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/12/kpk-diharapkan-ungkap-aktor-intelektual.html
Medan(ABP)
H.Raden Muhammad Syafi’I,SH, MHum mengharapkan agar kasus korupsi berjamaah di Sumut pasca ditahannya Gubsu Gatot Pujo Nugroho dan sejumlah pimpinan DPRD Sumut, H, secepatnya diselesaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara marathon telah memeriksa anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan 2014-2019 terkait masalah dugaan penyalagunaan dana Bantuan Sosial (Bansos), suap Interplasi Gubsu jilid 1-III dan lainnya
“Dengan tuntasnya kasus korupsi di Sumut ini kita juga berharap KPK dapat mengungkapkan siapa aktor aktelektual dibalik kasus tersebut,” ucap Raden Syafi’I yang akrap disapa Romo disela acara ulang tahun pertama Rumah Aspirasi Romo HR Muhammad Syaf'i di sekretariat Jalan Bunga Baldu II Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Sabtu,(5/12). Romo kini duduk di Komisi III dan sebelumnya di Komisi VIII DPR RI.
Hadir saat itu Ketua Rumah Aspirasi Romo Center, Ir.Tosim Gurning serta kalangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dari Fraksi Partai Gerindra di Dapil Sumut 1 diantaranya Ketua Fraksi Partai Gerindra Edi Surianto,SE akrab disapa Butong.
Menyinggung masalah 155 nelayan di dua kelurahan kota Medan yang belum di akomodir PT.Shanghai, Romo, politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan upaya agar PT.Shanghai dapat memberikan ganti rugi kepada para nelayan tersebut.
“Masalah ini harus ditingaklanjuti. Sebab kita tidak mau hak para nelayan yang seharusnya menerima ganti rugi itu dihilangkan. Kita juga masih menanti pihak PT.Shanghai di Sumut yang hingga kini masih menunggu jawaban dari pihak perusahaan di China,” kata wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 1 meliputi Kota Medan, Tebingtinggi, Kabupaten Deliserdang dan Serdang Bedagai.
Saat ditanyakan tentang komposisi Calon Pimpinan (Capim) KPK, Romo menyatakan keprihatinannya, karena saat ini masih terdapat empat orang yang berasal dari gelar non-sarjana hukum. Seperti Johan Budi Sapto Pribowo, Saut Situmorang, Sujanarko dan Agus Rahadrjo. Berdasarkan UU, yang menjadi anggota KPK adalah berpengalaman 15 tahun dibidang hukum dan lainnya.
"Soal penilaian atas fakta dan sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi beberapa calon, akan jadi penilaian masing-masing anggota dan fraksi untuk diambil keputusan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kalau seluruh capim KPK yang ada dianggap tidak memenuhi syarat, bisa saja dipulangkan karena kita mengacu UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK," tegas Romo seraya menambahkan, bahwa Capim KPK akanmelaksanakan fit and proper test pada 14-15 Desember 2015.
Menurut Romo, setahun Rumah Aspirasi Romo Center dinilainya cukup baik dalam menampung dan menikdaklanjuti aspirasi masyarakat. Namun ia berharap kinerja dan pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
“Meski saya berada di Komisi VIII, tapi kita banyak menampung aspirasi dari masyarakat nelayan, tani, kebun dan lainnya menyangkut masalah kesehatan, pertanahan maupun lainnya,” ujarnya. (vandey)

Posting Komentar