Janter Sirait Minta Dirut PT Pelindo I Jangan Campuri Serikat Pekerja
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/12/janter-sirait-minta-dirut-pt-pelindo-i.html
Medan,(ABP)
Komisi E DPRD Sumut meminta Direktur Utama PT Pelindo I, Bambang Eka Cahyana tidak mencampuri urusan pembetukan Serikat Pekerja (SP) Pelindo I, apalagi berpihak kepada kepada kelompok lain.
"Sebab tugas utama Dirut PT Pelindo bagaimana mengembangkan PT Pelindo I supaya lebih maju lagi, bukan mengurusi yang sepele" kata anggota Komisi E DPRD Sumut, Janter Sirait di DPRD Sumut, Senin (14/12), menanggapi terjadinya perpecahan di kepengurusan SP Pelindo I, yang baru terbentuk 9 Oktober lalu, dalam Musyawarah Besar anggota di Hotel Grand Aston Medan.
Musyawarah mengukuhkan Budi Azmi sebagai ketua umum untuk periode kedua. Tapi jajaran direksi PT Pelindo I, tidak menghendaki Azmi terpilih kembali dan beberapa hari kemudian dilangsungkan musyawarah luar biasa, dan memilih Kamal sebagai ketua umum.
"Jajaran Direksi diduga memiliki peran besar dalam Mubeslub ini,” kata beberapa orang pengurus SP Pelindo I kepada wartawan, usai mereka diterima Komisi E DPRD Sumut dalam Rapat Dengar Pendapat baru-baru ini.
Sirait membenarkan para pengurus SP Pelindo I itu diterima oleh Komisi E DPRD Sumut, Selasa lalu yang mengadukan perihal mereka guna m encari penyelesaian yang terbaik sesuai ketentuan yang berlaku di negeri tercinta ini.
Bukan itu saja, para pengurus SP Pelindo I yang diketuai Budi Azmi ini. dipindahtugaskan keberbagai daerah dalam jajaran pelindo I, termasuk Budi Azmi sendiri. Menanggapi hal ini sejumlah anggota Komisi E dalam RDP tersebut, termasuk ketuanya, Effendi Panjaitan sangat kecewa dengan tindakan yang diambil Direksi PT Pelindo I ini.
Selain para anggota Komisi E yang kecewa, pejabat Dinas Tenaga Kerja Provsu yang ikut dalam RDP itu juga merasakan hal yang sama. Pejabat ters Dinas Tenaga Kerja ini mengatakan, Undang Undang mengatur, tentang pendirian Serikat Pekerja (SP) di perusahaan, baik swasta atau milik pemerintah. Peraturan Undang-undang ini diperkuat dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan pihak pekerja. Jadi tidak ada yang salah" kata pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Trangsmigrasi Sumut, Mukmin. Apalagi di perusahaan BUMN ini sudah berdiri SP Pelindo I. Tentang siapa yang sah menjadi pengurus, itu diatur dalam AD/ART SP Pelindo.
"Kami belum membaca SD/ART tersebut. Meski begitu kami memberi batas waktu paling lama 30 hari guna menyelesaikan perselisihan ini, melalui bi partit. Yakni penyelesaian sesama kedua kepengurusan. Bila tidak selesai dalam kurun waktu 30 hari, barulah pihaknya akan ikut menyelesaikannya.”ucap Mukmin.
Sementara itu anggota Komisi E, Brilian Moktar sangat terkejut dengan adanya mutasi keberbagai cabang PT pelindo I, seluruh pengurus harian SP dibawah kepemimpinan Azmi, termasuk Azmi sendiri, setelah terbentuknya kepengurusan SP Pelindo I.
"Ini merupakan pelanggaran Undang-undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Yang menyebutkan siapapun dilarang untuk menghalang-halangi pekerja untuk menjadi pengurus, dan atau menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara diantaranya menurunkan jabatan atau melakukan mutasi,"ujar Brilian yang juga Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana kejahatan dan dapat diancam sanksi pidana paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta. (dey)

Posting Komentar