PT.Shanghai Minta Waktu 3 Hari Bicarakan Dulu Kepada Atasan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/11/ptshanghai-minta-waktu-3-hari-bicarakan.html
Medan(ABP)
Pihak PT.Shanghai minta waktu 3 hari kepada Anggota Fraksi DPR RI, H.Raden Muhammad Syafi’i, SH, MHum untuk membicarakan lebih dulu kepada atasan nya di Jakarta sekaitan masalah ganti rugi kepada 155 nelayan yang tidak terdata dalam satuan ganti rugi para nelayan dari Pemkab Deli Serdang, Diskanla Deli Serdang dan instansi lainnya.
“Karena sebelumnya, pihaknya sudah memberikan ganti rugi sebesar Rp.7,8 miliar kepada para nelayan melalui instansi terkait, termasuk camat,” kata Humas PT.Shanghai, Yang Min melalui Juru Bicaranya, Ketty.
Selain itu, lanjut Ketty, pihaknya juga kuatir jika masalah ganti rugi ini diberikan, akan ada lagi nelayan lain yang minta ganti rugi. Akibatnya pembangunan proyek PLTU di Hamparan Perak bisa terganggu. Hal serupa juga dituangkan Panca selaku Penasehat Hukum dari PT.Shanghai.
Menanggapi hal itu, Romo menegaskan, jika diperlukan kita juga bisa membuat semacam pernyataan dari Camat setempat dan lainnya agar tidak ada lagi nelayan yang melakukan hal seperti ini.
Tanggapan ini ternyata direspon positif pihak PT.Shanghai. Sebab pada hakikatnya, PT.Shanghai juga tidak ingin ada pihak nelayan yang dirugikan dalam membangun proyek listrik di Sumut, terutama kabupaten Deli Serdang" ucap Ketty seraya memberikan apresiasinya kepada Romo, selaku mediasi dan memberikan solusi terbaik terhadap masalah tersebut.
Menurut Ketty, pihaknya membangun pembangkit listrik di Sumut untuk memenuhi kekurangan daya listrik di Sumut dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat. (vandey)
Posting Komentar