PT.Shanghai Harus Selesaikan Nelayan Yang Belum Dapat Ganti Rugi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/11/ptshanghai-harus-selesaikan-nelayan.html
Medan( ABP)
Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, H.R.Muhammad Syafi'i, SH, MHum meminta PT.Shanghai dan PT. Mabar Elektrindo untuk sesegera mungkin menyelesaikan ganti rugi atau tali asih kepada 155 nelayan di Kelurahan Terjun dan Kelurahan Paya Pasir Kotamadya Medan yang terkena dampak proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
"Karena sejauh ini pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut, yang dalam hal ini diwakili Kabid Pengelolaan Wilayah Pesisir, Dewi sudah meninjau ke lapangan dan mengakui adanya dampak yang ditimbulkan dari proyek tersebut di dua kelurahan yang berbatasan antara Kecamatan Medan Marelan dengan Kecamatan Hamparan Perak," ujar Raden Syafi'i yang akrab disapa Romo dalam pertemuan dengan pihak PT.Shanghai dan pihak Diskanla Sumut dikantor Rumah Aspirasi Romo Centre, Jalan Bunga Baldu Medan, Rabu (18/11).
Hadir saat itu pengurus Rumah Aspirasi Romo Centre, diantaranya Tosim Gurning yang juga mantan anggota DPRD Sumut dari Partai Bintang Reformasi (PBR) dan Anto, Humas PT.Shanghai di Sumut, Yang Min, Juru Bicara, Ketty, Penasehat Hukum diwakili Panca serta Dewi mewakili Kadis Perikanan dan Kelautan Sumut, Zoni Waldi dan Wahyu mewakili nelayan.
Romo juga menyayangkan pihak Diskanla Deli Serdang dan instansi lainnya yang
tidak cermat melakukan pendataan secara akurat terhadap para nelayan yang telah mengalami kerugian akibat dampak dari pembangunan proyek PLTU tersebut. Sehingga para nelayan di dua kelurahan kota Medan tidak sampai terdata.
Jadi, lanjut Romo, wajar bila para nelayan yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut berjuang keras untuk mendapatkan haknya seperti nelayan lainnya yang sudah memperoleh tali asih dari pihak PT.Shanghai.
"Saya juga memberikan apresiasi kepada pihak PT.Shanghai yang telah berkenan hadir pada pertemuan kedua ini sekaligus berkeinginan untuk menyelesaikan masalah 155 nelayan yang tertinggal dalam pendataan sebelumnya. Karena pada dasarnya pertemuan ini bukannya untuk menambah masalah baru, tapi mencari penyelesaian yang terbaik. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan," ucap Romo.
Romo juga mengakui bahwa lima tahun lalu dalam kegiatan reses, anggota DPR RI hanya bertemu dengan konstituennya, namun kini setiap anggota parlemen harus dapat menyelesaikan masalah yang timbul di Daerah Pemilihan (Dapil).
Dewi saat itu meminta maaf terlambat melakukan survei. Karena masalah ini sebelumnya ditangani pihak Diskanla Deli Serdang, namun kini ditangani Diskanla Sumut. "Setelah melakukan survei dilapangan, memang terdapat dampak yang ditimbulkan oleh proyek PLTU berdaya 2 x 150 MW di Kelurahan Terjun dan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan," aku Dewi. (dey)
Posting Komentar