Pasca Keluarnya Putusan MA Soal Kisruh PPP Romi Diperkirakan Buat Peninjauan Kembali
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/11/pasca-keluarnya-putusan-ma-soal-kisruh.html
Medan(ABP)
Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang memenangkan kubu Djan Faridz terkait perseteruan panjang antara kubu Romaharmuzy (Romi) dengan kubu Surya Darma Ali (SDA), yang juga mantan Menteri Agama, ternyata tidak serta merta jajaran Djan Faridz di sejumlah provinsi bisa menguasai kantor Partai Persatuan Indonesia (PPP), terutama di Jalan Raden Saleh Medan. Karena tidak tertutup kemungkinan putusan tersebut akan dilanjutkan dengan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Romi.
Perseteruan dua kubu ini juga diperkirakan tidak akan merajut perdamaian (islah) seperti yang dilakukan dua elit Partai Golkar, Abu Rizal Bakri dengan Agung Laksono. Islah tersebut merupakan sejarah bagi Partai berlambang pohon beringin ini demi kemajuan partai dalam menghadapi Pilkada serentak dan program pembangunan bangsa ke depan.
Ketua Koordinator Wilayah Sumbagut DPP PPP, H.Fadly Nursal menyatakan bahwa semua yang terjadi di PPP merupakan suatu ujian panjang bagi partai ini ke depan. Dengan muculnya masalah ini, pihaknya dapat mengetahui siapa kawan dan siapa lawan.
“Namun perseteruan ini bukan soal menang atau kalah. Karena semua harus melalui proses yang panjang untuk memperoleh sebuah kepastian hukum yang benar. Jadi tidak segampang itu kubu Djan Faridz dapat melakukan pengalihan terhadap PPP yang selama ini sudah terbangun melakui perjuangan keras,” kata Fadly Nursal di Medan, Sabtu malam (31/10)
Sebelumnya Sekretaris DPW PPP Sumut, Jafaruddin menyatakan bahwa PPP diperkirakan akan menggelar Peninjauan Kembali (PK) dengan bukti-bukti yang baru. "Kita lihat saja nanti," katanya.
Sejauh ini, lanjutnya, dalam SK Ketua Umum PPP tidak disebutkan adanya nama Djan Faridz, tapi SDA. Tapi masalah sekarang adalah SDA saat ini sedang dalam menjalani proses hukum terkait dalam tugas-tugasnya semasa menjadi Menteri Agama.
Disinggung tentang adanya pernyataan dari kubu Djan Faridz di hotel berbintang Medan yang menyatakan, Ketua PPP Sumut harus angkat koper dari kantor PPP Sumut, itu katanya belum bisa dijadikan keputusan yang mewajibkan kubu Romi harus meninggalkan kantor partai tersebut. (dey)

Posting Komentar