Diduga Tersangka Penyeludup Bawang 105 Ton Kabur Ke Luar Negeri Kapal KM. Irama Jaya GT. 30 Berulangkali Bawa Bawang Illegal
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/11/diduga-tersangka-penyeludup-bawang-105.html
Medan, (ABP)
Ationg als Samsul Bahri yang diduga tersangka pemilik Kapal KM. Irama Jaya GT.30 No. 101/PPd, dan membawa Bawang Merah dan Bawang Bombay sebanyak 105 ton tanpa dokumen diyakini telah melarikan diri keluar negeri. Keadaan tersebut setelah wartawan coba konfirmasi ke kediaman beliau di Perumahan Jemadi Mas, Rabu, (25/11).
Saat berusaha untuk dikonfirmasi dengan menyambangi kediamannya, rumah Ationg als Samsul Bahri kelihatan sepi. Hanya terlihat seorang pria dewasa keluar dari dalam rumah menyahut panggilan wartawan. Menurut pekerja tersebut, bosnya, (ationg) sudah sejak Selasa,(24/11) melakukan perjalanan bisnis keluar negeri.
“Bos gak ada bang, lagi bisnis keluar negeri sejak semalam”, sebut pria mengaku bernama Udin tersebut. Saat ditanya bagaimana sikap bosnya, terkait penahanan Kapal KM. Irama Jaya GT.30 No. 101/PPd, yang berisi muatan Bawang Merah dan Bawang Bombay tanpa dokumen. Udin mengatakan dia tidak tahu tentang kegiatan bisnis bosnya.
“Abang tinggalkan saja nomor yang bisa dihubungi kembali, nanti saya sampaikan kepada bapak atau istrinya”, sebut Udin.
Kapal KM. Irama Jaya GT.30 No. 101/PPd, berisi 105 ton Bawang Merah dan Bombay tanpa dokumen tersebut, saat ini telah berada di bawah pengawasan Beacukai Belawan. Menurut sumber di beacukai, Bawang Merah dan Bombay illegal menunggu waktu sesuai syarat administratif untuk dimusnahkan.
Dari data yang diperoleh wartawan KM. Irama Jaya GT.30 No. 101/PPd, telah berulang kali coba membawa Bawang Merah dan Bawang Bombay tanpa dokumen keperairan Sumatera Utara. Terakhir sebelum diaman Ditpolair Poldasu, Kamis (19/11/2015)lalu. KM Irama Jaya, juga pernah diamankan petugas Beacukai SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan wilayah kerja Kuala Tanjung, Februari 2013 lalu. Ketika itu dari KM Irama Jaya diamankan 61,7 ton Bawang Merah Bawang Bombay tanpa dokumen.
Humas Poldasu Helfi Assegaf yang coba dikonfirmasi apakah Poldasu sudah menetapkan Ationg sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Bawang Merah dan Bombay tanpa dokumen, belum menjawab pesan singkat wartawan. Demikian juga J O Bahty penyidik di Beacukai Belawan, belum menjawab apakah KM Irama Jaya GT. 30 yang telah berulangkali membawa muatan illegal ikut serta nantinya dimusnahkan bersama bawang illegal. (alfisah)
Posting Komentar