anakbangsapost

Warga Jl. Gaharu Gg. Harmoni Resah Dengan Pembangunan Tembok Setinggi 3 Meter disinyalir Tanpa SIM B

Medan, (ABP)
Ratusan masyarakat Jl. Gaharu Gg. Harmoni menunjukkan keresahannya kepada pengembang, yang membangun tembok setinggi 3 meter dipemukiman warga disinyalir tanpa mempunya Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIM B). 
Warga coba menunjukkan keberatan mereka dengan coba memprotes pembangunan kepada gi pengawas bangunan tembok itu, (Selasa,29/9). Namun pengawas, seorang pria keturunan etnis tidak melayani aspirasi masyarakat, hanya melihat dari jauh kerumunan warga, sambil sibuk menghubungi seseorang lewat selulernya.
Beberapa pekerja yang coba dikonfirmasi wartawan mengatakan mereka hanya buruh bangunan, dan tidak mengetahui siapa pemilik maupun pengembang gedung.
“Koko itu mandor kami coba tanyakan saja kepada dia”, ujar beberapa bekerja menunjuk kearah pria turunan yang tengah sibuk menghubungi seseorang dengan selulernya tersebut.
Beberapa masyarakat yang keberatan pembangunan tembok itu yakni Siddik, P. Sihombing kepada wartawan menjelaskan, mereka sebenarnya berkali-kali sudah memprotes kepada pengawas bangunan, yakni Hasan. Sayang keberatan mereka sama sekali tidak digubris dan pembangunan tembok terus berlanjut.
Dari pantauan wartawan bangunan tembok setinggi 3 meter itu sama sekali tidak memiliki perijinan, serta melanggar Standar Nasional PU, seperti tembok lansung berhimpitan dengan rumah warga, padahal harusnya ada jarak bangunan minimal ½ meter. Demikian juga pagar dibangun langsung berbatas dengan parit lingkungan, dan melanggar garis sempadan bangunan sekitar 2,5 meter. Belum lagi keberadaan tembok yang dibangun tanpa menyisakan ruang untuk udara dan penglihatan, sehingga segala aktifitas dalam tembok nantinya tidak terlihat dari luar oleh publik.
“TRTB Medan jangan tutup mata, atau memang sudah ada suap dari pengembang hingga pembangunan tanpa prosedur perijinan ini dibiarkan. Jangan masyarkat yang dikorbankan”, ujar Siddin dan P. Sihombing ditengah kerumunan warga.
Salahi Perijinan
Dari pantauan wartawan bangunan tembok setinggi 3 meter yang disebut pekerjanya bakal menjadi areal parkir, bangunan disebelahnya yang hampir rampung itu terindikasi menyalahi perijinan. Bukan hanya tembok, bahkan bangunan gedung dimaksud juga terindikasi merugikan kas pemko Medan dari sektor PAD ijin bangunan. Karena, dalam perijinan bangunan disebut 1 Unit Rumah Tempat Tinggal dengan tinggi 2 ½ tingkat, tapi kenyataanya bangunan menjadi gedung kantor luks dengan ketinggian 5 tingkat. Kadis TRTB Medan Sampurna Pohan dan Kabid Penindakan Indra Siregar yang dihubungi wartawan dan coba di SMS sama sekali tidak menjawab pesan elektronik dari wartawan. (alfisah)

Related

Medan 7769094066635136886

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item