anakbangsapost

KPU Tapsel Serang Panwaslu Tidak Ada Kewenangan KPU Surati Satpol PP

Tapsel,( ABP )
Anggota Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Tapanuli Selatan Mustar Edi Hutasuhut,SH ( foto ) menyesalkan komentar Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan di salah satu media tentang kewenangan untuk menyurati Satpol PP atau pasangan Calon bukan KPU namun itu tugas Panwaslu.

Hal ini disampaikan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Selatan Mustar Edi Hutasuhut disela sela melihat APK di Kecamatan Angkola Barat kepada ABP Kamis ( 24/9 ).
Disampaikan," saya sudah pernah sampaikan kepada Panwaslu Tapsel bidang Hukum dan Penindakan bahwa tugas panwaslu adalah menyurati Pasangan Calon dan Satpol PP tentang APK yang menyalahi aturan, bukan malah Panwaslu merekomendasikan KPU untuk menyurati Pasangan Calon maupun satpol PP untuk menurunkan APK yang berada di luar zona yang ditentukan KPU bersama Pemerintah daerah. 
Ditambahkan Mantan Pengacara ini," bahwa KPU sesuai PKPU Nomor 7 ada dijelaskan bahwa KPU sifatnya hanya menegor Pasangan Calon yang melangggar zona alat peraga kampanye ( APK ) dan untuk selanjutnuya untuk menyurati adalah tugas Panwaslu.
Untuk itu diminta kepada Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan agar bisa melaksanakan Tupoksinya sesuai peraturan yang berlaku. Bila menemukan ada APK diluar zona kampanye memang itulah tugas Panwaslu untuk mengawasinya bukan KPU yang mengawasinya," keluh Pak Mustar.
Pihaknya meminta kepada Panwaslu Tapanuli Selatan agar satu meja untuk membahas hal hal yang kurang dimengerti agar tidak terjadi diskomunikasi dibelakang hari," pungkas Mustar Edi. ( Bermawi )

Related

Sumut 2099862714057520632

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item