Kejaksaan Negeri Karimun Musnahkan Barang Bukti Narkoba
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/09/kejaksaan-negeri-karimun-musnahkan.html
Karimun(ABP)
Setelah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Karimun terhadap barang bukti Narkoba yang pernah disidangkan sebelumnya,akhirnya dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karimun Jumat (4/9/ 2015), dengan disaksikan Perwakilan Sat Resnarkoba Polres Karimun Dan Pengadilan Negeri Karimun,bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Karimun
Barang bukti Narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti Narkoba hasil dari penanganan kasus perkara Narkotika sejak tahun 2009 – 2015,dengan jumlah barang bukti Narkotika jenis sabu –sabu sebanyak 600,8 gram ,ganja 16 Kg .
Pil ektasi 280 butir 140,3 gram, ada beberapa butir pil ektasi kondisi sudah hancur, dengan tidak berbentuk dan tidak bisa dihitung dalam butiran, Heroin 18,13 gram,dan jenis Psikotropika jenis Hapy pive sebanyak 13 butir dan dektro 10200 butir.
Sedangkan jumlah perkara dari sejumlah barang bukti yang akan dimusnahkan,sebanyak 351 perkara dengan kurun waktu penanganan perkara Narkotika mulai dari tahun 2009 -2015.Untuk jumlah terdakwa yang ditelah di Vonis oleh Pengadilan yang tersandung kasus Narkotika .
Diperkirakan berjumlah sebanyak 351 orang ungkap Bendry Almy SH Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun pada ABP.
Jika melihat dari barang bukti yang bakal dimusnahkan ,terhadap penanganan perkara Narkotika ,sejak kasus perkara dari tahun 2009 -2015,bisa terlihat cukup kecil ,hal itu karena ,ada aturan main didalam Undang –undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Setiap barang bukti Narkotika dengan jumlah besar ,bisa dilakukan pemusnahan terlebih dahulu ,pada tingkat penyidik ,sedangkan yang saat ini,akan dimusnahkan, hanya lah sisa-sisa dari barang bukti yang pernah diajukan kepersidangan , dalam perkara kasus Narkotika sebelumnya ungkapnya.
Metode pemusnahan barang bukti Narkoba dilakukan dengan tiga sistim melihat dari jenis narkoba yang akan dimusnahkan ,.
Untuk jenis Pil Ektasi dimusnahkan dengan cara dimasukan kedalam Blender dan untuk Sabu-sabu ,Heroin dilakukan dengan cara dimasukan kedalam sebuah ember yang berisi dengan air mendidih lalu diaduk hingan merata .
Pilektasi dan sabu –sabu yang sudah terlebur kemudian diceburkan kedalam Septitank ,sedangkan untuk Narkotika jenis daun ganja dengan berat 16 Kg dilakukan dengan cara dibakar didalam sebuah drum yang telah dipersiapkan ujarnya.(hendri)
Posting Komentar