anakbangsapost

Tidak Mampu Bayar Utang di PT Bank Mega Syariah Tbk. Rumah Dieksekusi

Tebing Tinggi, (ABP)
PN Tebing Tinggi yang dipimpin Panitera Poniman SH., berhasil melakukan eksekusi dengan memaksa mengosongkan rumah meskipun ahli waris melakukan upaya perlawanan. Sekali pun tidak melalui proses persidangan yang ujungnya menghasilkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dari pengadilan, rupaya eksekusi dapat juga dilaksanakan.. 
Persoalan antara debitur dan kreditur diselesaikan dengan lelang untuk selanjutnya pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua PN Tebing Tinggi. Dibantu pengamanan oleh Aparat Kepolisian Polres Tebing Tinggi. perlawanan seberat apa pun pengosongan rumah yang dijaminkan pasti berhasil dilaksanakan.
Setelah tertunda sebulan untuk melakukan eksekusi sebidang tanah seluas 184 M2 berikut bangunan rumah permanen milik Sidik Rusli Mandai (70) di Jalan Gajah Lingkungan 3 Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi hari ini berhasil dilakukan meskipun dengan kondisi ricuh, Kamis (27/8). Perlawanan dari para Ahli waris, dipatahkan para petugas dengan membopong salah seorang ahli waris Rusli yang nekat membuka pakaiannya melawan panitera dan jurusita serta aparat Polres Tebingtinggi yang mengamankan 3 ahli waris Rusli..Selain itu juga ahli waris melakukan perlawanan dengan mengacungkan parang kepada petugas. Di dalam rumah yang dieksekusi para ahli waris berteriak-teriak dengan mengatakan "Tega kali kalian Polisi".
Salah seorang anak ahli waris yang diamankan petugas, Husni Chaniago (28) mengatakan mereka tidak menerima rumahnya dieksekusi karena 7 lagi saudaranya tidak mengetahui jika kakaknya Julia (32) menjaminkan rumah tersebut ke PT Bank Mega Syariah Tbk. "Tidak mungkin orang tua ku yang sudah buta dan kurang pendengaran membuat jaminan utang ke Bank," tegasnya.
Sementara itu,Pemohon eksekusi, Prio Handoko (31) warga perumahan BP 7 Jalan Gunung Leuser Kota Tebingtinggi mengatakan, ia mendapat rumah tersebut dengan cara memenangkan lelang dari Bank Mega Syariah Kota Tebingtinggi senilai Rp 61 juta. "Proses eksekusi sudah hampir 2 tahun dan sebelumnya telah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan namun niat baik keluarga ahli waris untuk mengembalikan uang saya tidak ada, sehingga dilakukan eksekusi," sebut Prio.(asmi)

Related

Tebingtinggi 9035315950822192110

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item