Gubsu Gatot Pujo Nugroho Sulit Lepas Dari Jeratan KPK H Ajib Syah Layak Jadi Wagubsu

https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/08/gubsu-gatot-pujo-nugroho-sulit-lepas.html
Medan(ABP)
Rektor Universitas Dharmawangsa (UNDHAR), Koesbianto SH memperkirakan, tersangka kasus dugaan penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, H Gatot Pojo Nugroho yang juga menjabat Gubsu, sulit lepas dari jeratan dakwaan KPK.
"Kini tergantung kepada yang bersangkutan, apakah mau membuka semua kasus dugaan penyelewengan dana Bansos, maupun dana Bantuan Daerah Bawahan (BDB) dan lainnya, yang menjadi penyebab, Gatot disangkakan oleh KPK selaku "otak" penyuapan tersebut" katanya kepada ABP, Sabtu sore ( 1/8), dikediaman acara pernikahan putra anggota DPR-RI, H R Muhammad Syafii di Medan.
Sebagai rektor salahsatu PTS yang juga mantan Rirektur LBH Medan ini dia menegaskan lebih lanjut, berurusannya Gatot Pujo Nugroho dengan aparat hukum dan kini terancam masuk penjara, hal itu tidak terlepas dari tanggungjawabnya sebagai Gubsu, walaupun mungkin dia tidak terlibat langsung dengan kasus yang sesungguhnya, yakni dugaan penyelewengan dana Bansus yang disalurkan Provsu tahun anggoran 2012-2013. Karena itu dia sangat berharap, kasus dugaan penyuapan ini tidak terhenti hanya pada kasus penyuapan saja. Tapi KPK harus masuk kepada pokok permasalahan, yakni dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut. Sebab menurut ingatannya, sudah ada calon Bansos yang diseret Kejatisu dan sudah dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi pihak Kejatisu tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meskipun dalam fakta persidangan para calo tersebut mengungkap ada sejumlah anggota DPRDSU kala itu yang disebut-sebut terlibat dalam penyaluran dana Bansos tersebut. Dia sangat yakin, bila KPK mengusus kasus dugaan penyelewengan dana Bansos dan BDB, sejumlah anggota DPRDSU periode 2009-2014 akan merasa tidak aman. Terutama yang menjadi Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDSU. Koesbianto juga memperkirakan, dengan dijadikannya Gatot sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, dia yakin akan terjadi suasana yang tidak kondusif di jajaran Pemprovsu, termasuk suasana politik, apalagi dengan diselenggarakannya pilkada serentak 9 Desember nanti. Hal ini katanya sudah merupakan hal yang lumrah dari dampak penahanan Gatot, apalagi dalam suasana demokrasi yang terbuka ini. Ditambahkannya, sesuai dengan UU, jabatan yang ditinggal Gatot ini akan diisi oleh wakilnya, yakni T Ery Nuradi. UU itu juga menegaskan, jabatan yang ditinggal T Ery harus pula diisi oleh wakil gubernur yang dipilih oleh anggota DPRD Sumut. Sebab masa jabatan Gubsu baru berakhir Juli 2018. Dia menduga akan terjadi rebutan di kalangan politisi untuk mengisi lowongan wagubsu. Dari kondisi politik di Sumut dewasa ini, dia memperkirakan Ketua DPRDSU H Ajib Syah paling berpeluang untuk mengisi jabatan tersebut. Perkiraannya itu bisa terjadi, bila Gatot tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Tapi bila Gatot melakukan banding, apalagi kasasi, maka penganggatan T Ery menjadi Gubsu, harus menunggu kasus Gatot berkekuatan hukum tetap" kata Koesbianto. Menyinggung tentang keyakinannya akan dihukumnya Gatot oleh pengadilan, dia menegaskan belum ada dugaan kasus penyuapan, maupun korupsi yang bisa lolos dari jeratan KPK. Apalagi ancaman pidana kepada Gatot ini 15 tahun penjara. Selaku intlektual kampus, dikatakannya rakyat Sumut sangat kecewa dengan kenyataan yang kini terbentang dihadapan kita, tentang mengguritanya kasus-kasus kopupsi di Sumut.
Sebab Gubusu yang digantikan Gatot yakni H Syamsul Arifin juga terlibat kasus korupsi di Langkat, sewaktu yang bersangkutan menjadi bupati Langkat.
Pada dasarnyadia hakkul yakin mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu, adalah sosok yang bersih dan peduli.
Tapi kenapa dia bisa terjerat kasus penyapan Ketua PTUN Medan dan dua anggota hakim PTUN Medan. Ini menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
" Termasuk saya sendiri" katanya. Lalu dia menambahkan berarti di para pejabat lingkungan birokrasi Pemprovsu tersebut, diduga banyak yang bermasalah,katanya menambahkan.( ZA)
Rektor Universitas Dharmawangsa (UNDHAR), Koesbianto SH memperkirakan, tersangka kasus dugaan penyuapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, H Gatot Pojo Nugroho yang juga menjabat Gubsu, sulit lepas dari jeratan dakwaan KPK.
![]() |
Koesbianto SH |
Sebagai rektor salahsatu PTS yang juga mantan Rirektur LBH Medan ini dia menegaskan lebih lanjut, berurusannya Gatot Pujo Nugroho dengan aparat hukum dan kini terancam masuk penjara, hal itu tidak terlepas dari tanggungjawabnya sebagai Gubsu, walaupun mungkin dia tidak terlibat langsung dengan kasus yang sesungguhnya, yakni dugaan penyelewengan dana Bansus yang disalurkan Provsu tahun anggoran 2012-2013. Karena itu dia sangat berharap, kasus dugaan penyuapan ini tidak terhenti hanya pada kasus penyuapan saja. Tapi KPK harus masuk kepada pokok permasalahan, yakni dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut. Sebab menurut ingatannya, sudah ada calon Bansos yang diseret Kejatisu dan sudah dihukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tapi pihak Kejatisu tidak melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, meskipun dalam fakta persidangan para calo tersebut mengungkap ada sejumlah anggota DPRDSU kala itu yang disebut-sebut terlibat dalam penyaluran dana Bansos tersebut. Dia sangat yakin, bila KPK mengusus kasus dugaan penyelewengan dana Bansos dan BDB, sejumlah anggota DPRDSU periode 2009-2014 akan merasa tidak aman. Terutama yang menjadi Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRDSU. Koesbianto juga memperkirakan, dengan dijadikannya Gatot sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK, dia yakin akan terjadi suasana yang tidak kondusif di jajaran Pemprovsu, termasuk suasana politik, apalagi dengan diselenggarakannya pilkada serentak 9 Desember nanti. Hal ini katanya sudah merupakan hal yang lumrah dari dampak penahanan Gatot, apalagi dalam suasana demokrasi yang terbuka ini. Ditambahkannya, sesuai dengan UU, jabatan yang ditinggal Gatot ini akan diisi oleh wakilnya, yakni T Ery Nuradi. UU itu juga menegaskan, jabatan yang ditinggal T Ery harus pula diisi oleh wakil gubernur yang dipilih oleh anggota DPRD Sumut. Sebab masa jabatan Gubsu baru berakhir Juli 2018. Dia menduga akan terjadi rebutan di kalangan politisi untuk mengisi lowongan wagubsu. Dari kondisi politik di Sumut dewasa ini, dia memperkirakan Ketua DPRDSU H Ajib Syah paling berpeluang untuk mengisi jabatan tersebut. Perkiraannya itu bisa terjadi, bila Gatot tidak melakukan banding dan menerima putusan majelis hakim yang mengadili perkaranya.
"Tapi bila Gatot melakukan banding, apalagi kasasi, maka penganggatan T Ery menjadi Gubsu, harus menunggu kasus Gatot berkekuatan hukum tetap" kata Koesbianto. Menyinggung tentang keyakinannya akan dihukumnya Gatot oleh pengadilan, dia menegaskan belum ada dugaan kasus penyuapan, maupun korupsi yang bisa lolos dari jeratan KPK. Apalagi ancaman pidana kepada Gatot ini 15 tahun penjara. Selaku intlektual kampus, dikatakannya rakyat Sumut sangat kecewa dengan kenyataan yang kini terbentang dihadapan kita, tentang mengguritanya kasus-kasus kopupsi di Sumut.
Sebab Gubusu yang digantikan Gatot yakni H Syamsul Arifin juga terlibat kasus korupsi di Langkat, sewaktu yang bersangkutan menjadi bupati Langkat.
Pada dasarnyadia hakkul yakin mantan Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumut itu, adalah sosok yang bersih dan peduli.
Tapi kenapa dia bisa terjerat kasus penyapan Ketua PTUN Medan dan dua anggota hakim PTUN Medan. Ini menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
" Termasuk saya sendiri" katanya. Lalu dia menambahkan berarti di para pejabat lingkungan birokrasi Pemprovsu tersebut, diduga banyak yang bermasalah,katanya menambahkan.( ZA)
Posting Komentar