anakbangsapost

Kejari Medan Tetapkan Kepsek SMKN Binaan Provsu Tersangka

Medan(ABP)
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan Kepala SMKN (Sekolah Menengah Kejuruan Negeri) Binaan Provsu Jalan Karya Dalam Medan,Drs.MR MPd,MSi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan peralatan mesin dengan menggunakan anggaran Rp 11,57 miliar TA 2014. Penetapan tersangka ini disaat kesibukan proses penerimaan siswa baru mulai berjalan.
Kasi Penkum Kejatisu Chandra Purnama,SH, kepada wartawan mengatakan, Kamis (25/6), sembari mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap Drs MR MPd MSi sebagai saksi.
Untuk tersangka Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu, Ris SPd,selaku PPTK (Pejabat Tekhnis Pelaksana Kegiatan) pengadaan peralatan mesin untuk praktek di sekolah tersebut.
Lanjutnya, proses penyidikan kasus dalam proyek Pengadaan revitalisasi peralatan praktik dan perlengkapan pendukung tekhnis permesinan di SMKN Binaan Disdik (Dinas Pendidikan) Provsu itu, hingga kini masih terus berlanjut sejak penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan awal Mei 2015 lalu.
Sambungnya, belasan saksi sudah diperiksa, sehingga tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai alat bukti yang ditemukan, tentang siapa saja yang terlibat dalam dugaan penyimpangannya. ”Soal materi kasusnya dan identitas pihak-pihak yang sudah diperiksa, itu urusan Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasballah selaku koordinator tim penyidiknya. Yang pasti proses hukum penanganan kasus ini berjalan terus”, terang Chandra.
Kasi Pidsus Kejari Medan Haris Hasballah SH MH ketika dikonfirmasi via ponsel mengatakan, penetapan tersangka terhadap MR, oknum Kepala Sekolah SMKN Binaan Disdik Provsu dilakukan setelah hasil penyidikan digelarc(diekspose) dihadapan pimpinan dan para jaksa senior.
Dari gelar perkara disimpulkan,ditemukan dua alat bukti menyangkut keterlibatan MR selaku KPA(kuasa Pengguna Anggaran),yaitu berupa keterangan saksi dan dokumen,mulai dari pengusulan kegiatan hingga suvey dan penentuan HPS barang dan jasa tersebut.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa mark-up harga dan rekondisi, sehingga pelaksanannya tidak sesuai speck dan tidak sesuai kontrak. Sedang untuk jumlah kerugian, dari perhitungan tim penyidik sementara ditaksir sekitar Rp5 miliar dari anggaran Rp 11,57 miliar. Namun untuk perhitungan resminya tim penyidik masih koordinasi dengan BPKP, kata Haris Hasballah.(lin)

Related

Hukum 5509564976085621425

Posting Komentar

Berita Terpopuler

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item