Jaksa Banding Atas Kasus Sabu 25 Kg dan 30.000 Ekstasi
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/06/jaksa-banding-atas-kasus-sabu-25-kg-dan.html
Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri Sagala mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup kepada dua dari tiga orang terdakwa kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram dan 30.000 butir pil ekstasi.
Ilustrasi |
Dua terdakwa yang divonis penjara seumur hidup tersebut, yakni Rahmat Suwito, 31, dan Ramlan Siregar, 48. Sementara satu terdakwa lagi, yakni Hamri Prayoga, 33, divonis hukuman mati dan sesuai tuntutannya.
"Hari ini kami akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami banding terhadap dua terdakwa yang divonis seumur hidup penjara," kata Yunitri Sagala, kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/6).
Yunitri pun, kemarin, langsung mendatangi Panitera Muda (Panmud) Pidana Umum PN Medan untuk menyatakan banding tersebut. Dia langsung menyerahkan sejumlah berkas kepada Panmud.
Yunitri mengatakan, vonis penjara seumur hidup yang diberikan oleh majelis hakim yang diketuai M Aksir belum mencerminkan rasa keadilan. Jika melihat dari perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang mengedarkan 25 kilogram sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi.
"Makanya kita putuskan banding. Karena ketiga terdakwa sebelumnya kami tuntut hukuman mati, tapi hanya satu orang yang divonis sesuai tuntutan," tuturnya.
Sekedar diketahui, pada Rabu (17/6) lalu, majelis hakim yang diketuai M Aksir menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar. Dalam perkara yang sama, hakim memvonis hukuman mati kepada terdakwa Hamri Prayoga.
Dalam amar putusan hakim, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim kepada terdakwa Rahmat Suwito dan Ramlan Siregar ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Yunitri. Dimana sebelumnya, JPU dari Kejari Medan ini menuntut ketiga terdakwa agar dihukum mati.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana mati kepada ketiga terdakwa," kata JPU Yunitri dalam sidang pada Rabu (27/5) lalu.
Sebelumnya, ketiga terdakwa menyatakan, hukuman yang diberikan terhadap mereka itu terlalu berat. Salah satu terdakwa, Hamri menyatakan, mereka hanya kurir. "Terlalu berlebihan hukumannya ini, kami melakukan ini karena ekonomi, karena kesusahan," katanya singkat.
Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) Sumut, Hamdani Harahap mengatakan, hukuman pidana mati itu sudah selayaknya diberikan kepada para terdakwa. Sebab, menurutnya, prilaku ketiga terdakwa yang mencoba mengedarkan 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir ekstasi itu tidak bisa ditolerir.
"Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada jaksa yang telah banding atas putusan penjara seumur hidup kepada gembong narkoba ini. Dan tentu kita berharap hakim nanti memberikan putusan hukuman mati kepada para terdakwa. Kita tidak mau bangsa ini dihancurkan oleh narkoba karena ulah-ulah para pengedar ini," katanya.
Sekadar diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa sebelumnya, dijelaskan terdakwa Hamri Prayoga, Rahmat Suwito, dan Ramlan Siregar, ditangkap pada Kamis (11/9/2014) lalu. Dari tangan mereka disita barang bukti 25 kg sabu-sabu dan 30.000 butir pil ekstasi.
Penangkapan itu, berawal dari diringkusnya Hendra Gunawan, 32, di pelataran parkir Maju Bersama, Jalan Tritura, Medan Amplas, Kamis (11/9/2014). Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu, polisi menyita 0,5 gram sabu sebagai barang bukti.
Hendra Gunawan yang tinggal di Jalan M Nur, Damu Banda, Tanjung Balai, ini disebut sebagai pemakai dan sudah divonis 2 tahun penjara, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hendra mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Ramlan. Polisi pun bergerak cepat dan menangkap Ramlan di Jalan Lintas Simpang Kawat-Tanjung Balai, pada Jumat (12/9/214).
Saat penangkapan itu, petugas memang tidak menemukan barang bukti dari Ramlan. Namun, dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dan ekstasi dari Pelabuhan Tanjung Balai. Narkoba itu dikirim seseorang bernama Amir, warga Malaysia.
Ramlan bahkan menyatakan sudah menyerahkan narkoba itu kepada Rahmad Suwito. Rahmad pun diciduk saat menunggu bus di kawasan Simpang Sekata, Air Batu, Asahan.
Dari Suwito, petugas menyita 1 goni berisi 25 bungkus plastik yang didalamnya sabu-sabu dengan total berat 25 kg. Bukan hanya itu, polisi juga menemukan 6 bungkus plastik berisi 30.000 butir pil ekstasi dari goni tersebut.
Kepada petugas, Suwito mengaku diperintahkan mengantar narkoba itu kepada Hamri Prayoga. Polisi kemudian menangkap Hamri di kediamannya, di Jalan Sei Batang Hari, Medan Baru. Hamri mengaku hanya berperan sebagai koordinator lapangan. Selain itu, ia bertugas sebagai penghubung langsung dengan tersangka Amir di Malaysia. Selain barang bukti narkoba, dari tangan Hamri cs, petugas juga menyita 12 unit ponsel, 3 buku tabungan BCA, 2 buku tabungan BRI, 1 buku tabungan BNI, 1 passport, 1 senjata air softgun, dan 8 kartu ATM.(lin)
Posting Komentar