Dugaan Korupsi Kopkar PT Pertamina Medan P-21
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/06/dugaan-korupsi-kopkar-pt-pertamina.html
Medan(ABP)
Berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif Koperasi Karyawan (Kopkar) PT Pertamina di BRI Agro cabang Jalan S Parman Medan, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Ilustrasi |
Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian."Sudah melimpahkan tahap pertama (P-21)," kata Novan kepada wartawan, Senin (29/6).
Dengan itu, penyidik akan segera melimpahkan kembali berkas bersama para tersangka, yakni
Khaidar Aswan mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, Sri Muliani kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bambang Wirawan selaku Account Officer (AO) di Bank tersebut.
"Ini kita mau mempersiapkan pelimpahan tahap kedua kasus ini," tutur mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.
Sementara itu, Novan mengungkapkan bahwa pihaknya, akan terus melakukan penyitaan terhadap aset-aset Khaidar Aswan dari korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Akan kita jadwalkan lagi. Soalnya banyak kendala melakukan penyitaan disana (Batangkuis). Ada oknum-oknum yang menghalangi," bebernya.
Sebelumnya Pihak Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Chandra Purnama mengatakan belum kembali melakukan upaya penyitaan asset-aset milik mantan ketua koperasi karyawan PT Pertamina UPMS 1 Medan, Khaidar Aswan. Dalam kasus korupsi kredit fiktif di BRI Agro jalan S Parman Medan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Belum lagi, kita pun masih menunggu arahan dari tim-nya,” ucapnya.
Dia menambahkan selain itu pihaknya juga terus melakukan penyidikan untuk kasus yang sama namun terjadi di Bank Syariah Mandiri (BSM) cabang jalan Gajah Mada Medan. Chandra menyebutkan tersangka Khaidar Aswan kini ditahan atas kasus yang pertama.
“jadi masa penahanannya sudah diperpanjang lagi untuk yang BRI Agro. Kini sudah tahap pemberkasan,” terangnya.
kejati Sumut sudah melakukan penyitaan kembali, terhadap satu unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 6 lokasi berupa tanah milik Khaidir Aswan yang berada di Kabupaten Deli Serdang. Dimana, ada 10 item kekayaan masuk dalam daftar penyitaan penyidik Kejati Sumut.
Sebelumnya, penyidik baru menyita tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan, yakni dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di jalan Kayu Besar, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 Hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.
"Salah satu SPBU kita sita milik istrinya, Nurmah. Dengan penghasilan Rp 6 juta perbulan, tidak mungkin memilik SPBU dengan aset miliar rupiah. Ibu Nurmah juga sudah kita lakukan pemeriksaan," jelas Novan.
Novan juga menambahkan, dalam kasus korupsi ini, bukan saja negara yang dirugikan. Tapi, Karyawan PT.Pertamina Medan, juga dirugikan. Pasalnya, ratusan karyawan sudah masuk cacatan hitam diperbankan. Dampaknya, tidak diperbolehkan mengajukan kredit secara pribadi diseluruh Bank di Indonesia.
Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.
Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Atas kasus tersebut, Khaidir Aswan dijerat dengan pasal perlapis, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(lin)
Posting Komentar