Bangunan Liar Jl. Sakti Lubis Medan diatas Tanah PT. KAI di Bongkar
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/05/bangunan-liar-jl-sakti-lubis-medan.html
Medan (ABP)
Sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah PT, Kereta Api Indonesia (Persero), Jalan Sakti Lubis persis berada di persimpangan Kp. Baru, Kelurahan, Kp. Baru Kecamatan Medan Maimun.
Terpaksa di bongkar Dinas Tata Ruangan dan Tata Bangunan (TRTB), Dan sejumlah aparat kepolisian maupun TNI, Selasa, (26/5/2015) Karena bangunan ini tidak ada mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Apa lagi tanah itu milik PT KAI persero, tapi orang lapangan yang menghendel bangunan itu inisial warno tetap bekeras membangun roko di atas tanah milik PT KAI (Persero)."
Informasi yang didapat, Bangunan yang berdiri di atas tanah PT KAI persero, Aset PT KAI, Sudah di pasang plangnya dengan no, 2254, Dan pasal 167. Dilarang mendirikan bangunan tanpa se ijin PT KAI persero, Karena itu memang aset PT KAI persero, Yang sudah lama tidak di pakai.
Tapi pihak pengelolah tetap mendirikan bangunan nya dengan dasar sertifikatnya yang di buat tahun 2004.
Sementara pihak pengelola bangunan yang berininsial warno, Tidak ada di tempat saat dinas tata ruangan dan tata bangunan ( TRTB), Membongkar bangunannya. Sementara pihak PT, KAI persero tidak mengetahui dengan berdirinya bangunan di atas tanah PT. KAI persero.
Diduga pihak pengelola bangunan menyerobot aset PT, KAI yang sudah lama tidak di pakai. Sampai - sampai pihak trantif kecamatan Medan Maimun, Siagian, SE, pun tidak mengetaui dengan berdirinya bangunan di atas tanah PT, KAI persero."
Para pengendara sepeda motor maupun beroda empat, berhenti melihat pembongakaran bangunan yang di lakukan TRTB, Dan di bantu aparat kepolisian maupun TNI. Sampai - sampai masyarakat sempat berkerumun melihat bangunan itu di bongkar TRTB. Bahkan Jalan Sakti Lubis pun sempat macet sekitar satu jam."
Beberapa masyarakat mengungkapkan, Warno yang menghendel bangunan itu memang keras kepala. Bahkan kepala lingkungan sudah menegurnya pun tidak di hiraukan warno. Petugas TRTB akan mencari tau keberadaan warno yang menghendel bangunan di atas tanah PT, KAI, persero, karena ini memang sudah tanggung jawab warno ujarnya."(ag)
Sebuah bangunan yang berdiri di atas tanah PT, Kereta Api Indonesia (Persero), Jalan Sakti Lubis persis berada di persimpangan Kp. Baru, Kelurahan, Kp. Baru Kecamatan Medan Maimun.
Terpaksa di bongkar Dinas Tata Ruangan dan Tata Bangunan (TRTB), Dan sejumlah aparat kepolisian maupun TNI, Selasa, (26/5/2015) Karena bangunan ini tidak ada mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Apa lagi tanah itu milik PT KAI persero, tapi orang lapangan yang menghendel bangunan itu inisial warno tetap bekeras membangun roko di atas tanah milik PT KAI (Persero)."
Informasi yang didapat, Bangunan yang berdiri di atas tanah PT KAI persero, Aset PT KAI, Sudah di pasang plangnya dengan no, 2254, Dan pasal 167. Dilarang mendirikan bangunan tanpa se ijin PT KAI persero, Karena itu memang aset PT KAI persero, Yang sudah lama tidak di pakai.
Tapi pihak pengelolah tetap mendirikan bangunan nya dengan dasar sertifikatnya yang di buat tahun 2004.
Sementara pihak pengelola bangunan yang berininsial warno, Tidak ada di tempat saat dinas tata ruangan dan tata bangunan ( TRTB), Membongkar bangunannya. Sementara pihak PT, KAI persero tidak mengetahui dengan berdirinya bangunan di atas tanah PT. KAI persero.
Diduga pihak pengelola bangunan menyerobot aset PT, KAI yang sudah lama tidak di pakai. Sampai - sampai pihak trantif kecamatan Medan Maimun, Siagian, SE, pun tidak mengetaui dengan berdirinya bangunan di atas tanah PT, KAI persero."
Para pengendara sepeda motor maupun beroda empat, berhenti melihat pembongakaran bangunan yang di lakukan TRTB, Dan di bantu aparat kepolisian maupun TNI. Sampai - sampai masyarakat sempat berkerumun melihat bangunan itu di bongkar TRTB. Bahkan Jalan Sakti Lubis pun sempat macet sekitar satu jam."
Beberapa masyarakat mengungkapkan, Warno yang menghendel bangunan itu memang keras kepala. Bahkan kepala lingkungan sudah menegurnya pun tidak di hiraukan warno. Petugas TRTB akan mencari tau keberadaan warno yang menghendel bangunan di atas tanah PT, KAI, persero, karena ini memang sudah tanggung jawab warno ujarnya."(ag)
Posting Komentar