Sidang Perdana, Terdakwa Penganiaya PRT Pingsan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/sidang-perdana-terdakwa-penganiaya-prt.html
Medan(ABP)
Sidang perdana kasus penganiayaan dan pembunuhan PRT dengan terdakwa Bibi Radika terpaksa harus dihentikan majelis hakim pada saat pembacaan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Artha Rohani Sihombing, yang berlangsunng diruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/04/2015).
Ketua Majelis Hakim, Aksir terpaksa mengetuk palu untuk menskor persidangan, setelah kondisi terdakwa yang mengeluh dengan rasa sakit di kemudian pingsan saat duduk dikursi terdakwa.
Majelis hakim langsung memerintahkan pengawal tahanan untuk segera membawanya ke rumah sakit Malahayati yang bersebelahan dengan gedung Pengadilan Negeri Medan.
Sesampai di rumah sakit terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan ini pun langsung mendapatkan perawatan dari tim medis.
Sementara itu, Ibrahim Lubis, selaku penasehat hukum mengaku bahwa kliennya selama ini mempunyai riwayat penyakit gula dan menurutnya selama pemeriksaan di kepolisian, Bibi Radika juga kerap izin untuk berobat ke rumah sakit.
Dirinya, pun berharap majelis hakim bisa membantarkan terdakwa untuk penanganan medis lebih lanjut.
Sebelum terdakwa jatuh pingsan penuntut umum masih sempat membacakan dakwaan primair, jaksa menyebutkan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap pekerjanya cukup kejam selain melakukan penyiksaan juga memberikan makanan dedak dan tilang ikan kepada Endang, Rukmiani, Anis Rahayu, bahkan satu dari empat pekerjanya Hermin alias Cici meninggal kemudian mayatnya dibuang didaerah Kabupaten Tanah Karo.
Untuk kasus ini, jaksa menjerat Bibi Radika dengan pasal Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Secara terpisah, Ferri yang juga pekerja di tempat syamsul Anwar dan Bibi Radika, juga menjalani sidang perdananya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faiz, menyebutkan terdakwa terbukti membantu melakukan penganiayaan dan kekerasan sehingga menyebabkan seorang pekerja di rumah syamsul meninggal.
Sebagaimana diberitakan, keluarga pasangan Syamsul Anwar dan Bibi Radika pengusaha yang bergerak dibidang jasa penyedia tenaga kerja ini, langsung menjadi pusat perhatian setelah 3 pembantu berhasil diselamatkan petugas dari rumah mereka di Jalan Beo, Medan, kemudian diketahui seorang pembantu bernama Cici, telah meninggal karena dianiaya dan jenazah dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo.
Dalam kasus ini, penyidik Satuan Reskrim Polresta Medan menetapkan 7 tersangka. Dua tersangka yang berusia anak-anak sudah menjalani sidang yakni MTA (17) dan MHB (17).
Keduanya sudah divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan pada tanggal 5 Januari lalu. MTA divonis dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, sedangkan MHB divonis 5 tahun penjara.
Kemarin, Rabu (15/4/2015), seorang pelaku lainnya, yaitu Kiki Andika yang merupakan pembantu di rumah keluarga Syamsul, juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (Lina)

Posting Komentar