Reskrim Polsek Perdagangan Ringkus Dua Bandar Narkoba
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/reskrim-polsek-perdagangan-ringkus-dua.html
PERDAGANGAN(ABP)
Dua bandar Narkoba diduga jenis sabu merupakan target operasi jajaran polsek Perdagangan, Budi Hermansyah Parinduri (35), penduduk Jalan Ade Irma Suryani gang Buntu, di depan showroom sepeda motor Suzuki, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar dan Khairuddin Ginting (35), warga jalan Surya, nomor 14, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, berhasil diringkus berikut barang bukti narkoba diduga jenis shabu di dua tempat berbeda oleh personil Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Iptu SM Huatgaol SH, Jumat (24/4/2015) sekira jam 00.15 Wib dinihari.
Kanit Reskrim, Iptu SM Hutagaol SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya menerangkan, keberhasilan pihaknya berawal dari penangkapan terhadap pelaku Budi Hermansyah Parinduri di dalam rumah milik Boru Marpaung terletak di jalan Union, nomor 16, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar sekira jam 00.15 Wib. “Awalnya pelaku bernama Budi yang ditangkap dari dalam rumah berikut barang bukti dan setelah menginterogasi pelaku mengakui adanya pelaku lain yang saat itu sedang berada di luar rumah,” terang Kanit Reskrim.
Lanjut Iptu SM Hutagaol, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku Budi, kemudian melakukan pengembangan dan melacak keberadaan pelaku lainnya, akhirnya berhasil menangkap pelaku Khairuddin Ginting berselang lima belas menit kemudian disaat pelaku sedang berada di salah satu warung sekitaran simpang PB jalan Sisingamangaraja, Kota Perdagangan. “Setelah mengamankan pelaku Budi, kemudian dilakukan pengembangan dengan melacak keberadaan pelaku Khairuddin Ginting dan berhasil meringkusnya,” lanjut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan.
Disebutkan oleh Kanit Reskrim, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan dua pria yang mencurigakan dan diduga sebagai bandar narkoba jenis shabu di wilayah kota Perdagangan sekitarnya yang merupakan target operasi, segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pengintaian terhadap gerak gerik pelaku di sekitar lokasi penangkapan.
“Adanya informasi dari warga terhadap gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan diduga sebagai bandar dan pengedar di sekitar lokasi penangkapan langsung turun ke lokasi melakukan lidik dan akhirnya berhasil meringkus keduanya berikut barang bukti narkoba dari dua lokasi berbeda tanpa perlawanan,” terang Kanit Reskrim Iptu SM Hutagaol SH.
Ditambahkan oleh Iptu SM Hutagaol SH, dari pelaku Budi Hermansyah Parinduri ditemukan barang bukti 1 bungkus plastic klip transparan ukuran kecil diduga berisi narkoba jenis shabu, 1 buah kotak kaca mata berisikan 2 buah pipet berbentuk sendok, 3 buah kaca pirek, 1 buah gunting kecil, 4 buah pipet kecil, 1 buah jarum berlapis busa, 1 unit HP merk Samsung dan 1 unit HP merk Nexion serta 1 buah botol bong.
Selanjutnya dari tangan pelaku Khairuddin Ginting saat ditangkap ditemukan barang bukti 1 plastik klip ukuran kecil dan 1 plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkoba jenis shabu, 1 unit HP merk Samsung, 10 lembar slip pengiriman uang serta uang senilai Rp 3.129.000,- diduga hasil penjualan narkoba dan selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti dari hasil penangkapan akan dilimpahkan kepada Satnarkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut dan akan melakukan pengembangan lanjut atas kedua pelaku untuk mengungkap asal usul barang haram tersebut.
“Penangkapan kedua pelaku dari dua lokasi berbeda dan tak berkutik setelah digeledah didapati barang bukti diduga narkoba jenis shabu, dilanjutkan dengan pelimpahan kedua pelaku berikut barang bukti ke Satnarkoba guna menjalani proses hukum serta melakukan pengembangan selanjutnya untuk mengungkap asal usul narkoba milik kedua pelaku,” Hutagaol mengakhiri. (fi'i)
Posting Komentar