anakbangsapost

PH Yakin Hasban Dan Khairul Tidak Bersalah

Medan(ABP)
MEDAN - Penasehat hukum terdakwa yakin Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut Nonaktif Hasban Ritonga dan Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sumut Khairul Anwar tidak bersalah.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus sengketa tapal batas Sirkuit IMI di Jalan Pancing Medan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/4) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.
"Ada tiga dasar yang kita yakin terdakwa tidak bersalah yang pertama adalah tindakan yang dilakukan terdakwa adalah atas mandataris artinya dimana mereka melakukan atas dasar perintah pimpinan dalam hal ini sekretaris daerah (Sekda) yang ketika itu adalah Nurdin Lubis," ujar Marasamin.
Selain itu, lanjut Marasamin, terdakwa juga bukan melaksanakan pembangunan Sirkuit IMI, bukan membuat kerjasama dengan IMI, mereka hanya sebatas memediasi ketika terjadinya sengketa. "Padahal dalam unsur pidana siapa yang berbuat dialah yang bertanggungjawab," ujar Marasamin di depan majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga.
"Meski perbuatan terdakwa terbukti apa yang diungkapkan JPU karena hal tersebut berdasarkan dengan naskah perjanjian yang dibuat pada 14 Agustus 2012 namun bukanlah merupakan tindak pidana melainkan onstlag yang mana hal tersebut adalah masuk di dalam kategori perdata," lanjut Marasamin kembali.
Marasamin juga mengungkapkan jika dalam hal ini PT Mutiara merasa dirugikan atas perjanjian tersebut seharusnya melakukan gugata secara perdata. "Akan tetapi mereka yang merasa dirugikan dan dianggap merugikan telah melakukan perdamaian seharusnya hal ini sudah tidak ada lagi masalah antara kedua belah pihak," lanjutnya.

Sementara Ketua Peradi Medan Charles Silalahi menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap kliennya sepertinya ada aroma dipaksakan untuk dimasukkan di dalam persidangan.
"Hal ini sebagaimana upaya penyidik dari Mabes Polri melakukan pemaksaan terhadap terdakwa dengan menggunakan Densus 88 yang seyogianya hanya diperuntukkan bagi teroris, selain itu juga adanya perubahan pasal sangkaan terhadap terdakwa," ujarnya.
Seperti dengan pasal 167, 385 dan 386 KUHPidana, lanjut Charles yang dirubah dengan adanya penambahan 424 ketika melakukan penyidikan terhadap kliennya. "Namun dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 385 dan 386 serta Perpu No. 51 dihilangkan atau tidak dimasukkan dalam dakwaan," ujarnya.
"Padahal pasal tersebut merupakan dasar penangkapan terhadap kliennya mengapa bisa dihilangkan," lanjutnya.
Yang paling aneh, terang Charles adalah, ketika dilakukan penyelidikan saksi ahli menerangkan pasal 385 dan 386 yang saat itu dihilangkan dalam dakwaan JPU, kecuali saksi ahli Safruddin Kallo yang membahas tentang pasal 424 dan disana menyatakan bahwa Hasban Ritonga menjadi kepala aset.
"Sejak kapan Hasban menjadi Kepala Aset, dari perjalannya kariernya tidak pernah menjabat kepala aset melainkan Asisten Administrasi Umum sebagai pembantu sekda dan saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu," ujarnya.
Artinya, lanjut Charles, ada yang salah didalam pertanyaan penyidik terhadap saksi ahli sehingga jawaban yang diberikan saksi ahli pun tidak kena kepada sasaran. "Dan yang kita sayangkan adalah saksi ahli ini tidak dihadirkan dalam persidangan melainkan keterangan saksi ahli hanya dibacakan dalam persidangan oleh JPU," lanjut Charles kembali.

"Perlu menjadi perhatian kembali bahwa yang menggunakan APBD didalam pembangunan Sirkuit IMI adalah Kadispora 2007 s/d 2009 yaitu Arjoni Munir, kemudian yang membuat kerjasama dengan IMI pertama kali adalah Kadispora 2010 yang ketika itu adalah Parlautan Sibarani, dan dilanjutkan perjanjian tersebut oleh Kadispora 2011 yang dijabat oleh Ristanto," ujar Ketua Peradi Medan tersebut.
Namun, lanjutnya, pada masa jabatan Ristanto ada perubahan perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak boleh diganti meski terjadinya pergantian Kadispora. "Inilah yang menjadi awal terjadinya sengketa tersebut dan hal itu juga telah dilaporkan oleh Khairul Anwar yang menjabat Kadispora pada 2013 kepada Sekda Nurdin Lubis," lanjut Charles.
"Artinya tidak ada sedikitpun letak kesalahan terhadap Hasban Ritonga dan Khairul Anwar dalam kasus ini. Untuk itu kita berharap agar majelis hakim mempertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan jika ini tetap dihukum maka akan menjadi preseden buruk bagi pejabat yang akan datang," ujarnya kembali.(lin)

Related

Hukum 8263595220113130198

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item