Liberty Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejari Balige
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/liberty-mangkir-dari-panggilan-penyidik.html
Medan(ABP)
Dikarenakan sakit jantung dan menjalani perawatan medis di RS Jantung Harapan Kita di Jakarta, Wakil Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu, batal memenuhi panggilan penyidik Kejari Balige. Penegasan ini disampaikan Kacabjari Balige di Porsea, yang juga tim penyidik, Parada Situmorang, kepada wartawan, Rabu (08/04/2015), melalui telephon selulernya.
Diterangkan Parada, memang seyogyanya hari ini (Rabu, 08/04/2015) Wabup Tobasa, Liberty Pasaribu dijadwalkan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk keterangannya sebagai saksi dalam kasus perkara dugaan korupsi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yaspena di Desa Sionggang Utara dan Desa Aek Natolu Jaya, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Tobasa, sebesar Rp 1.2 Milliar pada tahun 2006, dengan tersangka mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herijon Panjaitan.
Ini diketahui setelah tim penasehat hukum Wabup Tobasa dari kantor pengacara, Otto Hasibuan menyebutkan bahwa Wabup Tobasa, Liberty Pasaribu mengalami sakit jantung dan masih menjalani perawatan.
Setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, Parada menegaskan akan melakukan penjadwalan ulang untuk memanggil kembali Wabup Tobasa, Liberty Pasaribu, yang mana dalam kasus ini penyidik Cabjari Porsea bersama Kejari Balige telah menetapkan sebagai tersangka.
Dikatakan, Parada kehadiran Liberty dalam kasus tersebut sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Herijon Panjaitan yang terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjungusta Medan.
Pemeriksaan ini untuk merampungkan proses pemberkasan pemeriksaan terhadap Herijon Panjaitan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Medan. Keterlibatan Liberty dalam kasus ini pada saat menjabat Sekda Pemkab Tobasa.
Dikatakan Parada, dari hasil penyidikan, Liberty salah seorang yang paling mengetahui dan terlibat dalam pembayaran tersebut.
Lebih lanjut, Parada mengatakan selain memanggil Liberty dalam kasus ini. Penyidik dalam pekan ini juga memanggil Herijon ke Kejari Balige, untuk pemeriksaan sebagai tersangka, yang direncanakan Jumat (10/04/2015), memdatang.
Tak hanya Liberty dan Herjon yang dipanggil dalam kasus ini, Mantan BUpati Tobasa, Monang Sitorus juga telah dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Bahkan pada Senin (13/04/2015), penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Monang Sitorus.
Sebelumnya, penyidik Cabang Kejari Negeri (Cabjari) Balige di Porsea bersama Kejari Balige, telah memulai proses penyelidikan keterlibatan Liberty dalam perkara tindak pidana korupsi ini pada Mei 2014.
Penyelidikan itu dilakukan setelah mereka menetapkan Herijon Panjaitan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tobasa ketika itu, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pada November 2014, penyidik meminta petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
Penyidikan dan pemeriksaan pun terus berlanjut setelah Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik dengan nomor B 657/F2/FJ.1/03/2015 tertanggal 5 Maret 2015.
Untuk kasus ini, pengurus Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena) melalui Bendahara Umumnya, Nanser Sirait, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milliar kepada pihak penyidik.(lina)

Posting Komentar