Landen Marbun : Kembalikan Fungsi Hutan Mangrove
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/landen-marbun-kembalikan-fungsi-hutan.html
Medan(ABP)
Anggota DPRD Medan Landen Marbun mengatakan, ahli fungsi hutan mangrove telah berubah fungsi dengan perubahan peruntukan lahan bakau menjadi depo kontener, itu sudah melanggar peraturan tata ruang yang telah dicanangkan di Kelurahan Sicanang Belawan.Hal tersebut diucapkannya kepada Perjuangan Baru, Rabu, (22/4/2015).
![]() |
| Landen Marbun |
"Hutan mangrove sangat bermanfaat bagi kehidupan pesisir masyarakat. Dan saat ini ekosistem untuk menegakkkan rencana tata ruang telah berubah", ujar Landen Marbun.
Lanjutnya, saat ini telah terjadi perubahan peruntukkan untuk wilayah Medan Utara. Dimana penyempitan sungai telah banyak terjadi. Hingga bila air pasang naik, maka air akan mengenangi rumah warga setempat. Pemerintah harus tanggap dan konsisten terhadap apa yang terjadi.
Menurutnya, lahan daerah Sicanang dengan luas lahan 1510 hektar sudah dibuat Tata Ruang wilayahnya ditetapkan pada tahun 2012-2013 sudah ditetapkan Pemerintah sebagai daerah Sicanang Belawan tersebut dibagi zona-zonanya atau masterplant diantaranya daerah zona perikanan seluas 700 Hektar sisanya pemukiman, hutan mangrove dan industri yang ada seperti pembangkit listrik (PLTGU), jelas politisi Hanura ini.
Sedangkan Hutan Mangrove di Sicanang merupakan ekosistem yang ramah lingkungan dan hutan budidaya mangrove wajib dilestarikan guna adanya keseimbangan berbasis masyarakat seperti mengalakkan penanaman hutan bakau. Hutan mangrove jangan pernah beralih fungsi karena akan memperkecil daerah resapan air.
Diminta kepada aparat yang berwenang agar lahan hutan mangrove yang disulap menjadi depo kontener agar dikembalikan pada fungsinya semula karena selama ini kami lihat belum ada kordinasi yang sesuai dan tepat antara Pemerintah dengan pihak perambah hutan mangrove.(lina)

Posting Komentar