anakbangsapost

Korupsi Alkes, Dua Tersangka Baru Ditetapkan

Medan(ABP)
Dua tersangka baru telah ditetapkan Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dalam kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai senilai Rp 8,5 miliar, yang bersumber dari dana TP-APBN 2012.
Ilustrasi
Benhar S Zain Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, menjelaskan dua tersangka baru itu, yakni S selaku ketua panitia pengadaan dan NH selaku Penyalur Alkes di Dinkes Kota Binjai. Keduanya ditetapkan tersangka, setelah dilakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
"Dua tersangka baru telah kami tetapkan. Jadi, untuk tersangka kasus Alkes Dinkes Binjai sudah ada empat orang tersangka," ujar Benhar S Zain, Senin (6/4).
Menurutnya, keduanya telah memiliki peran masing-masing, yang kuat dugaan terlibat dalam kasus korupsi Alkes ini sehingga ditetapkan sebagai tersangka."Mereka memiliki peran, dari perencanaan, pelelangan hingga pelaksaan dari pengadaan Alkes itu," jelas Benhar S Zain.
Selain itu, Kejari Binjai juga menetapkan dua tersangka lainnya, masing-masing berinsial EN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FGH sebagai rekanan dalam kasus korupsi ini. Penyidik Pidsus Kejari Binjai juga terus mendalami kasus ini, untuk mengungkap tersangka lainnya untuk dimintai pertanggungjawaban atas kasus korupsi itu.
Disebutkannya, dalam kasus korupsi ini, terjadi mark-up harga yang dilakukan tersangka sehingga negara dirugikan dalam kasus ini." Dugaan kerugian dengan modus penggelembungan harga/mark up lebih kurang 4 Milyar," jelasnya.
Untuk tindaklanjut korupsi selanjutnya, Pihak Kejari Binjai akan melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut."Untuk kerugian seluruhnya menunggu hasil audit BPKP Sumut," cetusnya.
Disinggung dengan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut?. Benhar S Zain mengungkapkan penahanan dilakukan setelah hasil kerugian negara didapatkan dari BPKP Perwakilan Sumut."Menunggu audit BPKP, lebih cepat, lebih bagus (untuk dilakukan penahanan tersangka)," pungkasnya. (lina)

Related

Hukum 6218726159068559647

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item