Jadi Terdakwa, Kepala dan Wakil Kepala Daerah Langsung Diberhentikan Sementara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/jadi-terdakwa-kepala-dan-wakil-kepala.html
Medan(ABP)
Biro Otonomi Daerah Provinsi Sumatra Utara, terus mengikuti perkembangan permasalahan hukum yang melibatkan para kepala dan wakil kepala daerah yang terindikasi melakukan tindakpidana korupsi. Penegasan ini disampaikan Kabag Penyelenggaraan Biro Otda Pemprovsu Basirin Yunus Tanjung kepada Wartawan, Senin (13/04/2015).
![]() |
| Basirin Yunus Tanjung |
Ditegaskannya, bagi oknum kepala daerah atau wakil kepala daerah yang terlibat permasalahan hukum dan status sudah menjadi terdakwa dalam proses persidangan, maka pihak Biro Otda Pemprovsu langsung menyurati Kemendari untuk pengusulan pemberhentian sementara hal ini sesuai dengan Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Sebagaimana tindaklanjutnya, kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat dalam permasalahan hukum, diantaranya Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat ini berstatus Bupati Tobasa non aktif, karena telah menjalani proses persidangan ganti rugi lahan untuk pembangunan PLTA Asahan III yang diduga merugikan negara Rp 4.4 Milyar.
Selanjutnya, Pemerintah melalui Kemendagri telah menunjuk Plt Bupati Tobasa, Liberty Pasaribu yang sebelumnya Wakil Bupati Tobasa sedangkan untuk Wakil Bupati Nias Selatan, Hukuasa Nduru pihak telah menyurati pihak pengadilan tipikor pada pengadilan negeri Medan pada 26 Maret 2015 kemarin, sekaitan status terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Lahan Balai Benih Induk (BBI) Nias Selatan.
Apabila sudah nantinya sudah menerima surat balasan tersebut, maka pihak Biro Otda langsung menyurati Kemendagri untuk mengajukan pemberhentian sementara dari jabatan Wakil Bupati Nias Selatan.
Lebih lanjut, Kabag Penyelenggara Biro Otonomi Daerah Pemprovsu juga menegaskan sekaitan dengan adanya proses penyidikan dan penetapan tersangka kepada Plt Bupati Tobasa Samosir, Liberty Pasaribu yang tersangkut kasus korupsi pembayaran ganti rugi tanah Yaspena di Desa Sionggang Kecamatan Lumban Julu Tobasa sebesar Rp 1.2 milyar pada Tahun 2006 dan Plt Bupati Tapteng, Syukran Tanjung yang tengah diproses penyidik Poldasu, terus mengikuti perkembangan.
Nantinya, bila kasusnya sampai ke pengadilan dan sudah teregister maka pihak Biro Otda juga akan segera melayangkan surat pengajuan usulan pemberhentian sementara. Meksipun telah diberhentikan sementara para kepala maupun wakil kepala daerah masih mendapatkan tunjangan pokok, jabatan dan keluarga serta kesehatan yang tentunya sesuai dengan perundang-undangan akan tetapi seperti rumah dinas, kenderaan dinas, biaya rumah tangga sudah tidak diperoleh lagi.
Khusus untuk ini, pihak Biro Otonomi Daerah melakukan pengawasan terhadap fasilitas yang sudah tidak dibenarkan setelah adanya penetapan para kepala dan wakil kepala daerah setelah menjadi terdakwa.(lina)

Posting Komentar