anakbangsapost

DPRD Sumut Minta Hilangnya Lahan 4.200 M2 Aset Pemprovsu di Jalan Pancing Diusut Tuntas

Medan(ABP)
Meski sedang dalam proses persidangan di pengadilan, sengketa lahan aset Pemprovsu di Jalan Pancing yang menyeret beberapa pejabat di Dispora menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, akhirnya bergullir juga ke Komisi A DPRD Sumut. 

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini, sengketa tanah atas eks lahan Pemprovsu dibuka kembali dengan melibatkan PT.Mutiara Development, Dispora Sumut dan intansi terkait lainnya untuk mencari pembuktian baru yang akurat.
RDP dipimpin Rony Reynaldo Situmorang dan dihadiri anggota dewan lainnya, DR.Januari Siregar, SH, MHum (Fraksi Persatuan Kesatuan Bangsa), Hartoyo (Fraksi Demokrat), Sutrisno Pangaribuan (PDI Perjuangan), Burhanuddin Siregar (PKS) dan Anhar A Monel (NasDem), serta pihak BPN Sumut dan Deli Serdang, mewakili Direksi PT.PP, Tri, Ketua IMI Sumut, Ijeck Shah dan Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram.
Seperti diketahui, pihak BPKN Sumut melaporkan temuan mereka menyangkut hilangnya aset lahan Pemprovsu seluas 4.200 M2 di Jalan Pancing Medan. Padahal awalnya lahan tersebut berjumlah 49,590 HM2sesuai dengan SK Gubernur KDH Tingkat I No.593.4/239/1989 tanggal 3 Juli 1983. Namun Badan Penyelamat Keuangan Negara (BPKN) Sumut, melaporkan ke Komisi A DPRD Sumut, dengan temuan atas hilangnya lahan Pemprovsu seluas 4.200 M2.
Namun berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada akhir 1996, tanah tersebut menciut jadi 45 Ha. Selanjutnya Pemprovsu mengalihkan kepemilikan tanahnya seluas 20 Ha kepada PT.PP. Sedangkan 25 Ha lagi dialihkan kepada pihak lain melalui bantuan PT.PP, dimana dananya untuk menyokong pembangunan gedung Pemprovsu di Jalan Diponegoro Medan. Lahan yang dialihkan itu diantaranya PT.Mutiara Development, PT.Binatama dan PT.Mutiara Mitra Utama. Lalu kemana sisa 4.200 M2
Baik Sutrisno Pangaribuan maupun DR.Januari Siregar dan Anhar A Monel sama mengharapkan agar PT.PP pada RDP selanjutnya membawa dokumen perihal pengalihan lahan kepada pihak lain. Karena dalam hitungan global dari materi yang diserahkan kepada Komisi A masih belum mencapai angka nominal dengan luasan 20 Ha. Hal serupa juga disarankan kepada pihak BPN Sumut dan BPN Deli Serdang untuk membawa skema eks tanah Pemprovsu yang telah disertifikatkan di Jalan Pancing.
“Sehingga nilai nomimalnya bisa ketemu dan klop dengan angka yang tertuang dalam SK Gubernur No.539.4/239/1989 tanggal 3 Juli 1983 lalu, yakni 49,2 Ha. Jadi kita tidak bisa mengklaim bahwa 4.200 M2 itu untuk fasilitas jalan dan fasilitas umumnya lainnya,” kata Anhar Monel, juga Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sumut.
Sementara Sutrisno Pangaribuan menyesalkan PT.Mutiara Mitra Abadi dan PT.Mutiara Development tidak menghargai undangan Komisi A untuk hadir di Komisi A bersama pihak lainnya. “Karena kita tidak tahu apakah PT.Mutiara Development dan PT.Mutiara Mitra Abadi itu sama. Ini kan perlu kejelasannya,” tambah Sutrisno.
Sebelumnya, pihak BPN Deli Serdang menyebutkan, bahwa tanah eks Pemprovsuj seluas 59.590 M2 (45.5 Ha) atau Hak Pakai itu telah dipecah-pecah sampai habis menjadi Sertifikat Hak No.8/Desa Medan Estate tanggal 7 Maret 1997 seluas 25,51 Ha terdaftar ataas nama Pemerintah Provinsi Daerah Tk.I Sumut, Sertifikat Hak Pakai No.9/ Desa Medan Estate tanggal 7 Maret 1997 seluas 20 Ha terdaftar atas nama Pemprovsu dan Sertifikat Hak Pakai No.10/Desa Medan Estate tanggal 7 Maret 1997 seluas 4.468 M2 terdaftar atas nama Pemprovsu. Selanjutnya Sertifikat Hak Pakai untuk Pemprovsu itu dipecah lagi menjadi sejumlah sertifikat.
Menurut Tri mewakili PT.PP, pihaknya beberapa waktu lalu mendapat kontrak kerja membangun kantor Gubsu dengan nilai Rp.28 miliar lebih. Namun dalam perjalanannya, ternyata pembangunan kantor Gubsu kekurangan dana. Sehingga untuk mengantisipasi hal itu, PT.PP dipercayakan untuk menawarkan kepada pihak lain guna melepas aset lahan Pemprovsu di Jalan Pancing seluas 20 Ha yang merupakan bagian dari aset tanah Hak Pakai No.2 tahun 1983 lalu. Selanjutnya pada 26 November 1996, PT.Binatama bersedia membeli tanah seluas 20 Ha dengan harga Rp.16.116.600.00 (per meter Rp.80.583 ,-). (dey)

Related

Medan 3713397176914329943

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item