anakbangsapost

Dana Desa Rp. 1,6 T Tidak Bisa Cair Akibat Belum Ada Payung Hukum

Medan(ABP)
Masyarakat desa di Indonesia dewasa ini bersuka ria dengan kebijakan pemerintah yang akan mengucurkan dana desa mencapai puluhan triliun guna pembenahan desa. Setiap provinsi dananya bervariasi, tergantung jumlah desa yang ada di provinsi tersebut.
Drs.H.Raudin Purba
Keceriaan masyarakat di pedesaan itu ternyata tidak menyentuh Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sumut, Drs.H.Raudin Purba di Medan, Rabu malam, (8/3). Bahkan mantan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 itu merasa cemas karena dana Rp.1,6 triliun lebih itu dikuatirkan tidak bisa dicairkan pada pertengahan April 2015 ini.
Kecemasan politisi Partai Keadilan Sejahtera cukup beralasan karena hingga kini belum ada yang namanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) kabupaten dan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar penyaluran bantuan untuk 6000 desa di Sumut.
"Saya cemas, namun tetap berupaya mencari solusi terbaik," kata Ketua Persatuan Rakyat Desa ( Parade ) Nusantara Sumut, Drs H Raudin Purba kepada wartawan baru-baru ini.
Menurut Raudin, sesuai dengan kemampuan keuangan pemerintah pusat, tahun 2015 ini penyalurannya dibagi dalam tiga tahap, tahap pertama dan kedua masing-masing 40 persen dan tahap ketiga 20 persen. Masing-masing paling lambat minggu kedua April, Agustus dan Nopember 2015. Dana Desa ini merupakan tindak lanjut dari UU Desa yang sudah disahkan pemerintah semasa pemerintahan Pak SBY. Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaannya.
Disebutkan, dalam pelaksanaannya harus ditindaklanjuti dengan Perda, Perbub dan Perdes. Tanpa adanya payung hukum ini, dana desa yang sudah diambang pintu itu tidak bisa dicairkan. "Kita berharap ada ketentuan terbaru sehingga dana tersebut bisa dicairkan " kata mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut dari Fraksi PKS itu.
Warga Desa Perdamaian Stabat ini, menyesalkan perilaku para bupati maupun DPRD kabupaten yang tidak tanggap dengan hal ini. Padahal rancangan UU Desa tersebut memakan waktu selama tujuh tahun lebih, baru bisa menjadi Undang-undang.
“Para bupati terkesan kurang memperhatikan tindak lanjut dari UU Desa itu. Padahal bila para bupati bersama DPRD kabupaten sudah mempersiapkan payung hukumnya, maka akan beredar sedikitnya Rp.1,6 T secara serentak di 6000 desa se Sumut,”tandas Raudin seraya mengakui bahwa setiap desa memperoleh Rp 275 juta.
Seperti diketahui, kondisi masyarakat desa secara nasional dewasa ini sangat sulit. Raudin juga mengkuatirkan dana desa sebesar Rp.1,6 triliun lebih itu akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) pemerintah pusat. “Karena saya yakin dengan waktu yang tersisa beberapa hari lagi, mustahil bupati dan DPRD bisa menerbitkan Perda tentang dana desa itu,”tegasnya. (dey)

Related

Medan 1745454563499397869

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item