Anggota DPD RI, H.Rizal Sirait Minta DPRD Medan Jangan Mandul Selesaikan Kasus Centre Point
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/04/anggota-dpd-ri-hrizal-sirait-minta-dprd.html
Medan(ABP)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali atas sengketa lahan milik PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Sumut yang kini sudah dibangun pusat perbelanjaan modern, Centre Point. Kasus sengketa ini cukup panjang yang diduga melibatkan sejumlah pejabat baik Pemko Medan, PT.KAI, TRTB Kota Medan. Anggota DPD RI asal Sumut, H.Rizal Sirait meminta DPRD Kota Medan tidak mandul dalam menyikapi sekaligus mendorong penyelesaian kasus tersebut.
![]() |
| H.Rizal Sirait |
Dijumpai beberapa wartawan disela rapat paripurna tentang tata tertib lanjutan Muswil DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumut di Garuda Plaza Hotel Medan, Sabtu malam (25/4), Rizal mantan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 menyatakan, kita tidak ingin menduga-duga apa yang terjadi dalam kasus sengketa lahan eks perumahan karyawan PT.KAI di Jalan Timor dan Jalan Jawa, Jalan Irian Barat Medan itu.
“Namun yang kita ingin tahu siapa dibelakang Centre Point itu sehingga kasus tersebut tak kunjung selesai. Bayangkan, bangunan plaza centre point yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bisa berlansung mulus. Ada apa sebenarnya dibalik semua itu,” tandas Rizal didampingi mantan anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 lalu, H.Ali Jabbar Napitupulu.
Menurut Rizal, DPRD Kota Medan harus bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya sebagai pengawas, bugdetin dan anggaran. Jadi jangan sekali-kali bermain mata untuk membalikkan fakta yang benar, sehingga masyarakat menjadi bingung. Konsekwensinya, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif semakin menipis.
“Sekarang ini masyarakat sudah semakin cerdas dan kritis, jadi kita tidak bisa berbuat sesuka hati, apalagi mementingkan kelompok ataupun pengusaha,” tambahnya.
Rizal juga meminta kepada pihak Dinas TRTB Kota Medan untuk tegas melaksanakan penertiban terhadap bangunan-bangunan yang diduga menyalahi ketentuan berlaku. Apalagi dinas yang memberi izin, mengawasi dan menertibkan terkesan tebang pilih dalam menindak bangunan bermasalah.
“Rakyat kecil saat membangun tanpa IMB langsung dibongkar atau digusur, tapi kalau bangunan bermasalah milik pengusaha, atau didecking oknum aparat maupun pejabat, malah dibiarkan. Sehiingga terkesan pihak Dinas TRTB Medan tutup mata. Kita tidak mau seperti itu,” ucap Rizal yang datang ke Muswil VII PPP Sumut bersama isterinya. (dey)

Posting Komentar