anakbangsapost

Tolak Kepling Terpilih di Kota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, (ABP)
Sejumlah warga Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi menolak Kepala Lingkungan (Kepling) yang terpilih dengan alasan bahwa Panitia Musyawarah kepala lingkungan yang diketuai H. Dasman Damanik meluluskan salah seorang Kepling yaitu Kepling VI, Raindra Darmawan Saragih, yang tidak berdomisili di lingkungan setempat.
Enam dari Kepling yang terpilih hanya satu yang baru, hal itu menunjukkan Panitia Musyawaran Pemilihan Kepling di sana diduga telah menimbang dengan pola kolusi dan nepotisme, tidak berdasarkan Perwa No 6 tahun 2015 tentang tata laksana pemilihan kepling di Kota Tebing Tinggi.
Contoh dugaan kecurangan itu diungkapkan oleh Iperan dan Sutikno, bahwa Kepling terpilih Raindra Darmawan Saragih di lingkungan VI tidak berdomisili di lingkungan VI. Padahal sebelumnya juga hal ini telah diberitahu kepada Lurah Lubuk Raya 18 Maret 2015 sebelum pemilihan dilaksanakan, Senin 23 Maret 2015.
Dari 6 orang Kepling yang terpilih hanya 1 yang benar baru, selebihnya yang pernah menjabat. Di antara mereka, justru punya rekam jejak yang buruk sebagai kepling di lingkungan kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Demikian Eva Novarisma dari Forum Peduli Perempuan Kota Tebing Tinggi, yang mendapat laporan dari para Kepling yang tidak terpilih.
Selain itu masih diungkapkan Eva, Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling tidak menerapkan Peraturan Walikota dengan baik. Terbukti tidak dipersiapkannya surat Keterangan Berkelakuan Baik dari institusi yang berkompeten, hal itu merupakan salah satu syarat yang ditetapkan di dalam Peraturan Walikota.
Para warga yang keberatan itu tidak mendapatkan respon yang tepat ketika berdialog di kantor Lurah Lubuk Raya Jumat, 27 Maret 2015.
Menurut Camat Padang Hulu, Mohd. Fadeli Isha yang memimpin dialog warga tersebut, semua keberatan warga yang diajukan tidak menjadi kewenangannya untuk menjawab.
Ia melemparkan tanggungjawab kepada Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling, Kelurahan Lubuk Raya. Menurut Camat bahwa hak mutlak Panitia musyawarah yang berjumlah 7 orang untuk memberikan pertimbangan penilaian.
Sementara Panitia Musyawarah Pemilihan yang hadir hanya 3 orang juga mengelak merespon penolakan warga karena Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling tidak hadir pada saat itu dikatakan sedang berada di Surabaya.
Sementara Camat Padang Hulu Kota Tebing TInggi, Mohd. Fadely Isha yang dikonfirmasi masalah surat penghunjukannya Nomor 414/25 tahun 2015, tentang penghunjukan para panitia musyawarah yang ditetapkan oleh Camat yang di antaranya diduga tidak mendasar. Yaitu bahwa Panitia Musyawarah yang berasal dari LPM Kelurahan Lubuk Raya tidak pernah dibentuk.
Selain itu juga Pembentukan Pengurus Karang Taruna yang belum dikuatkan dengan ketetapan itu juga tidak sah mengunjuk anggotanya sebagai panitia musyawarah. Camat menunjukkan Surat Perintah Tugas nomor 02/LPM-LR/II/2015 bahwa H. Dasman Damanik selaku Ketua LPM Kelurahan Lubuk Raya menghunjuk dirinya sendiri untuk bekerja selaku Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling Kelurahan Lubuk Raya, selain Drs Johny Simangunsong juga ia tugaskan sebagai anggota Panitia Musyawarah.
Demikian juga Ansau Rixal Siregar menetapkan dirinya sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Lubuk Raya menghunjuk dirinya sendiri selaku anggota Panitia Musyawarah pemilihan kelurahan Lubuk Raya.
Hal yang sama Surat Tugas Ketua PKK Kelurahan Lubuk Raya Magdalena Sihombing, tanpa nomor surat menghunjuk dirinya sebagai anggota panitia musyawarah pemilihan Kepling.
Hal itu menjadi janggal karena Iperan salah seorang Sekretaris LPM Kelurahan Lubuk Raya merasa tidak pernah melihat adanya SK Kepengurusah LPM Kelurahan Lubuk Raya yang baru.
Sementara Camat sendiri tidak memiliki SK Kepengurusan LPM Lubuk Raya yang menjadi alasan bagi Dasran Damanik menghunjuk dirinya sebagai Ketua LPM Kelurahan Lubuk Raya dan memerintahkan dirinya bekerja sebagai Anggota Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling di Kelurahan Lubuk Raya.
Apalagi surat yang ditunjukkan oleh Camat tersebut tidak diketahui oleh Lurah Kelurahan Lubuk Raya, dengan SK yang dikeluarkan oleh Camat Panitia Musyawarah Pemilihan Kepling di Kelurahan Lubuk Raya yaitu, H. Dasman Damanik, Drs Jhony Simangunsong, Ansa Rizal Siregar, Magdalena Sihombing, Rosmawati, Dahlia dan Kartini Sitanggang. Camat Padang Hulu juga mengatakan bahwa pertimbangan panitia musyawarah juga menegaskan bahwa ada alasan situasional yang dapat ditoleran, seperti ujian ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis, demikian pula dalam pemenuhan syarat utama Surat Keterangan Kelakuan Baik tersebut.
Terungkap pula ketika dialog dengan warga di hadapan Camat dan Lurah bahwa, salah seorang calon Kepling Lingkungan II Josman Sitindaon disuruh oleh salah seorang anggota Panitia Musyawarah Kepling Kelurahan Lubuk Raya yang bernama Kartini Sitanggang supaya maju mendaftar sebagai Kepling.
Lurah Lubuk Raya Binsar Sihombing juga mendatangi rumah Josman Sitindaon supaya ikut melamar, padahal sebelumnya Josman Sitindaon tidak bersedia.
Diduga perintah tersebut diduga hanya menjadi taktis KKN pemilihan Kepling. agar tidak hanya seorang saja yang menjadi peserta.
Juspen yang sebelumnya telah menjabat sebagai Kepling II Kelurahan Lubuk Raya banyak dikomplen warga yang selama menjabat Kepling tidak menyalurkan kepentingan masyarakat dengan benar, selain itu juga, Kepling ini menjual daging haram sehingga banyak warga muslim tidak suka Juspet tetap menjadi Kepling II. (tobinz)

Related

Tebingtinggi 5420366769451249988

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item