Status Terdakwa Hukuasa Masih Wakil Bupati Nisel Aktif
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/status-terdakwa-hukuasa-masih-wakil.html
MEDAN(ABP)
Hingga saat ini pihak Panmud Tipikor Medan belum menerima surat pemprovsu yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nias Selatan Hukuasa Ndruru yang disidangkan dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan lahan Balai Benih Induk (BBI) pada tahun 2012 sebesar Rp 9.9 Milliar. Penegasan ini disampaikan Panmud Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Wahyu kepada wartawan, Rabu (18/03/2015).
"Sampai sekarang ini pihak Asisten Biro Pemerintahan Pemprovsu, belum adanya mengirimkan surat yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nias Selatan, yang ada surat dari pemprovsu yang menanyakan status hukum Bupati Tobasa, PAndapotan Kasmin Simanjuntak,"ucapnya.
Begitu pula ketika dikonfirmasikan kepada Humas Pengadilan Negeri Medan, Nelson Marbun, juga menyampaikan belum ada surat dari Pemprovsu yang menanyakan status hukum Wakil Bupati Nias Selatan. "Seharusnya, pihak Pemprovsu yang kooperatif menanyakan kepada pihak pengadilan, karena merekalah yang akan mengajukan surat penonaktifan ke Mendagri,"tegas Nelson.
Nelson juga menuturkan Wakil Bupati Nias selatan sudah menjalani proses persidangan pada awal Januari 2015 lalu. "kini proses persidangan tengah berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi,"ucapnya.
Ditegaskannya, sebagaimana biasa para kepala daerah maupun wakilnya yang bermasalah dengan hukum, tak lama kemudian pihak pemprovsu sudah melayangkan surat menanyakan status hukumnya akan tetapi hingga pertengahan Maret 2015 ini belum ada sampai ke pengadilan negeri Medan.
Sementara itu, Direktur Puspha Sumut, Muslim Muis meminta agar Gubernur Sumatra Utara, mencopot Asisten Pemerintahan Pemprovsu yang dinilai tidak bekerja. "Seharusnya, mereka sudah bisa melakukan kordinasi dengan pihak penyidik baik itu polisi maupun kejaksaan siapa-siapa saja pejabat daerah yang terlibat. "Sehingga sampai proses persidangan bisa dilakukan pengajuan penonaktifan,"ucapnya.
Kita bisa melihat, Gubsu sendiri pun tahu tentang ada kepala daerah itu tahunya, dari teman-teman media yang melakukan konfirmasi. "Jadi apa kerja para pejabat di Pemrovsu yang khususnya menangani bidang pemerintahan ataupun komunikasi dan infornasi yang selalu terlambat, maka untuk itulah kinerja mereka harus dilakukan evaluasi sehingga ini bisa dilakukan antisipasi,"sebutnya.
Muslim juga menuturkan ada kesan pihak pemprovsu kurang menyikapi permasalahan hukum yang menyangkut pejabat pemerintahan provsu maupun pejabat pemerintah kabupaten/kota. (Lina)

Posting Komentar