Pengusutan Dugaan Korupsi IPA PDAM Tirtanadi Sumut
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/pengusutan-dugaan-korupsi-ipa-pdam.html
MEDAN(ABP)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait pengusutan dugaan korupsi pada Proyek instalasi pengolahan air (IPA) milik PDAM Tirtanadi Sumut, Kamis (12/3) siang.
Kali ini, yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, yakni mantan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, Irwansyah Siregar. Dia mengkui dimintai keterangan prihal proses kontrak untuk pengerjaan IPA di Sunggal dan di Martubung, antara PDAM Tirtanadi Sumut dengan pihak rekanan sebagai perusahaan yang melakukan proses pengerjaan tersebut.
"Ya, soal kontrak lah. Saya jelasi untuk proses kontrak selama saya menjabat Kadiv Keuangan. Untuk pembayarannya menunggu Acc dari 3 direksi tersebut lah. Tunggu ada instruksi baru dibayar," kata Irwansyah Siregar usai dimintai keterangan di Kejati Sumut, kemarin.
Dia mengakui dicercah sekitar 18 pertanyaan dengan menelan waktu sekitar 60 menit. Dimulai pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB."Saya juga jelasi untuk pembayaran harus ada instruksi direksi, bila tidak ada saya tidak bisa mengeluarkan uangnya. Saya menjabat pernah mengeluarkan uang Rp. 35 Miliar untuk uang muka pengerjaan IPA di Sunggal. Itu sudah ada Acc dari direksi. Selain itu, tidak ada," tutur staff ahli Direksi PDAM Tirtanadi ini.
Irwansyah menjelaskan menjabat sebagai Kadiv Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut sejak bulan Maret 2012 hingga bulan Juli 2013."Setelah saya menjabat, saya tidak tahu lagi untuk IPA ini," ungkapnya.
Disinggung apakah penyidik meminta sejumlah dokumen untuk dijadikan sebagai barang bukti. Irwansyah membenarkan, namun dokumen itu tidak ada sama dirinya."Diminta tapi mana ada lagi berkasnya. Itu infentaris PDAM gak bisa saya bawa keluar," tandasnya.
Sementara itu, seorang penyidik Pidsus Kejati Sumut menyatakan hal yang sama dalam pemeriksaan tersebut."Masih dalam kontrak lah, bersangkutan hadir dalam pemanggilan kita tadi (kemarin,red)," sebut penyidik yang enggan disebutkan namanya di koran.
Dimana, penyidik Kejati Sumut tengah melakukan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pada pengusutan kasus mega proyek milik PDAM Tirtanadi Sumut. Penyidik menilai telah terjadi tindak pidana korupsi berupa mark-up.
Untuk pengerjaan IPA di Sunggal dikerjakan oleh PT.Wika Jaya dan Cemerlang Semesta. Sedangkan, untuk pengerjaan IPA di Martubung dikerjakan oleh Promit. Seluruh rekanan sudah menjalani pemeriksaan pada hari Senin (10/3) lalu.
Sedangkan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, yang sudah menjalani pemeriksaan, yakni Mangindang Ritonga Plt Dirut PDAM Tirtanadi Sumut yang juga merangkap sebagai Direktur Opersional dan Ahmad Thamrin selaku Direktur Keuangan PDAM Tirtanadi Sumut, pada hari Jum'at (13/2) lalu.
Diketahui, Proyek pengerjaan instalasi pengolahan air (IPA) milik perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirtanadi Sumut, yang menggunakan anggaran hingga Rp234 Miliar. Dimana, Anggara senilai Rp234 miliar untuk pengerjaan dua proyek tersebut. Dana itu, berasal dari dana penyertaan modal Pemprov Sumut tahun 2012 sebesar Rp200 miliar. Kemudian, dana tersebut, juga berasal dari kas keuangan PDAM Tirtadani Sumut sebesar Rp 34 miliar.
Pengerjaan proyek IPA di dua tempat berbeda yakni Martubung dan Sunggal yang amburadul, terungkap saat kunjungan Komisi C DPRD Sumut. Melihat ada kejanggalan didalamnya dan terindaksi adanya dugaan korupsi dalam proses pengerjaan proyek ini.
Untuk proyek IPA PDAM Tirtanadi di Martubung dengan nilai kontrak sebesar Rp58 Miliar, belum terlihat ada pembangunan berarti dilokasi tersebut.
Padahal kontrak pekerjaan dimulai sejak Januari 2014. Sedangkan untuk IPA di Sunggal dengan nilai proyek Rp176 Miliar, kondisi bangunan reservoir sudah retak. Sementara batas waktu kontrak harusnya selesai April mendatang.(lina)

Posting Komentar