Gubsu Belum Dikabarkan Soal Proses Hukum Bupati Tobasa PKS
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/gubsu-belum-dikabarkan-soal-proses.html
Medan(ABP)
Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujonugroho mengaku belum mendapatkan laporan dari asisten bidang pemerintahan terkait permasalahan hukum yang menjerat Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandopatan Kasmin Simanjuntak.
![]() | |
| Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho ST |
Kepada wartawan, Rabu (11/03/2015), Gubsu Gatot Pujonugroho yang diwawancarai usai melantik Direksi PDAM Tirtanadi Sumut, menyatakan bahwa dirinya baru sampai dari jakarta.
Begitu pula soal pengajuan penonaktifan ke Mendagri, mengingat bahwa Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak yang telah memasuki persidangan kasus perkara dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Pembangunan Base Camp dan acces road PLTA Asahan III senilai Rp. 17,5 miliar. Gubsu hanya menyatakan segera melakukan pengecekan informasi kepada Asisten bidang Pemerintahan Pemprovsu.
Karena biasanya, menurut gubsu, kalau ada kasus-kasus permasalahan hukum yang dihadapi oleh kepala daerah tentunya sudah diketahui dan dilaporkan kepada dirinya.
Meski demikian, Gatot berjanji secepatnya menanyakan perihal tersebut kepada Asisten yang menangani bidang pemerintahan termasuk penonaktifan sebagai Bupati Tobasa.
Sehingga proses hukum bisa berjalan dan roda pemerintahan di Tobasa tidak terganggu.
Sebagaimana diketahui esok, Kamis (12/03/2015)Hari ini, perdana Bupati Toba Samosir (Tobasa) Pandopatan Kasmin Simanjuntak sekaitan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk Pembangunan Base Camp dan acces road PLTA Asahan III senilai Rp. 17,5 miliar.
Mengenai ada jadwal persidangan yang digelar pada esok hari, ketika dikonfirmasikan kepada penuntut umum membenarkan ada informasi persidangan korupsi yang menghadirkan Bupati Tobasa.
"Besok (hari ini,red), jam 9 pagi sidang dimulai," sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Polim Siregar dengan sikat saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Nelson mengatakan bahwa pengadilan telah menunjuk majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga dan PP Edi Sinuhaji.
Kasmin sendiri tidak ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) karena dijamin Netty Boru Pardosi merupakan istri Kasmin Simanjuntak serta memberi uang jaminan Rp200 juta dan membayar kerugian negara sebesar Rp 2.5 Milyar.
"Secara otomatis uang tersebut juga sudah sampai di Pengadilan Negeri melalui panitera. Karena kitalah yang berhak menyimpan uang tersebut," ujarnya.
Nelson sendiri belum bisa memastikan apakah nantinya Kasmin Simanjuntak berstatus tahanan kota atau ditahan di Rutan Klas I A Tanjung Gusta Medan."Kalau masalah penahanan nanti kita lihat setelah perkara disidangkan. Apakah terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota atau ditahan di Rutan," sebutnya.
Sementara terkait dengan statusnya yang masih aktif menjabat sebagai Bupati, menurut Nelson akan dikembalikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah pihak Pengadilan Tipikor menyurati Kemendagri sebagai pemberitahuan status Kasmin Simanjuntak sebagai terdakwa atas kasus korupsi yang menjerat dirinya.
"Kalau misalnya terdakwa dinon-aktifkan, maka kita serahkan ke Kemendagri atau majelis hakim yang menangani perkara ia nantinya," ujarnya.
Atas kasus korupsi ini, Kasmin Simanjuntak dijerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 3 atau pasal 4 Undang-undang No 8 tahu 2010 tentang Tindak pidana pencucian uang (TPPU) jo pasal 55 ayat 1 ke1 kuhpidana.
Diketahui, Kasmi Simanjuntak dalam kasus ini mengakui ada aliran sebesar Rp.3,83 miliar masuk ke rekening pribadinya. Sehingga ada prosedur yang salah dalam pembayaran ganti rugi tanah dalam mega proyek milik PT.PLN itu. Akibatnya, menimbulkan kerugaian mencapai Rp 4,4 Miliar dari anggaran Rp. 17,5 miliar.
Dalam kasus ini, penyedik kepolisian menetap tersangka, yakni mantan Plt Sekda Pemkab Tobasa, Ir Saibun Sirait dan Asisten I Pemkab Tobasa Drs Rudolf Manurung juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani persidangan.
Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim mevonis keduanya dengan hukuman 2 tahun, 4 bulan penjara.
Kemudian, Camat Pintu Pohan Meranti, Tumpal Enryko Hasibuan, dan Kepala Desa Meranti Utara, Kabupaten Tobasa, Marole Siagian. Keduanya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, untuk Tumpal Enryko Hasibuan divonis 1 tahun, 6 bulan. Sedangkan, Marole Siagian 2 tahun.
Selain menyelesaikan berkas perkara milik Kasmin Simanjuntak, Penyidik Tipikor Poldasu juga tengah menyelesaikan berkas perkara milik Mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Yang diduga terlibat dalam kasus korupsi mega proyek milik PT.PLN itu.(lina)

Posting Komentar