Dua Pejabat DPKD Deli Serdang Didakwa Korupsi Rp1 Miliar
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/dua-pejabat-dpkd-deli-serdang-didakwa.html
MEDAN(ABP)
Harapan Nasution, Kepala Seksi Penagihan Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang dan Alboin Siagian, mantan Kasi Pendapatan DPKD Pemkab Deli Serdang, didakwa melakukan korupsi pajak penghasilan senilai Rp1.069.173.553, Rabu (11/3).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Sukma Siregar, dijelaskan kedua pejabat DPKD Pemkab Deli Serdang tersebut telah melakukan pengutipan pajak galian C, pajak restoran dan reklame dengan total Rp1,516 miliar periode Januari-Mei 2010.
"Dari Rp1,516 miliar pajak yang dipungut oleh kedua terdakwa, ternyata yang disetorkan ke kas daerah hanya sebesar Rp447.440.000," kata jaksa membacakan dakwaannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto, di ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor Medan, kemarin.
Dijelaskan jaksa, sisa pajak penghasilan yang tidak disetorkan oleh kedua terdakwa Rp1.069.173.553, diketahui digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan dibagi-bagikan kepada yang lainnya.
"Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.069.173.553 sesuai dengan hasil audit BPKP Sumut tahun 2011," kata jaksa.
Dari total kerugian negara itu, kata jaksa, sebanyak Rp357 juta digunakan terdakwa Harapan Nasution untuk keperluan pribadinya. Sementara sisa sebanyak Rp701 juta lebih itu dibagikan kepada yang lain, termasuk Alboin Siagian.
Atas perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, Hermansyah Hutagalung, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, pihaknya keberatan. Keberatan tersebut terkait dengan laporan audit BPKP Sumut.
"Dalam surat tugas auditor atas nama M Nasir, itu tertanggal 5 Mei 2011. Sementara hasil audit sudah keluar tahun 2010. Jadi, hasil audit dulu keluar baru ada surat tugas. Seharusnya surat tugas dulu, baru melakukan audit. Jadi, kami keberatan atas hasil audit ini, majelis," kata pengacara terdakwa ini.
Jaksa pun langsung menjawab soal keberatan oleh pengacara terdakwa tersebut. Menurut jaksa, surat tugas auditor itu bukanlah untuk melakukan audit. Tetapi surat tugas untuk memberikan keterangan ahli dalam Berita Acara Pemeberiksaan (BAP).
"Jadi, surat tugas itu bukan untuk melakukan audit, majelis. Itu keliru, yang benar untuk memberikan keterangan ahli," kata jaksa.
Namun pengacara tetap tidak puas dengan jawaban jaksa. Pihaknya tetap keberatan karena menurutnya surat tugas itu tetap untuk melakukan audit.
"Kalau memang tetap keberatan, silakan nanti dimasukkan dalam pledoi saja ya. Biar nanti saja dibuktikan," tandas hakim Dwi Dayanto.(lina)

Posting Komentar