Bupati Tobasa tertunduk di kursi terdakwa
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/03/bupati-tobasa-tertunduk-di-kursi.html
MEDAN(ABP)
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, menggelar sidang perdana kasus perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan dan basecamp PLTA Asahan III, dengan terdakwa Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, Kamis (12/03/2015).
Agenda persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim penuntut umum, Polim Siregar, Fahmi dan Agustini dalam persidangan yang diketuai majelis hakim, Parlindungan Sinaga.
Selama persidangan terdakwa yang mengenakan kemeja batik berwarna ungu, mendengarkan dakwaan yang dibacakan para penuntut umum dari Kejatisu.
Jaksa mendakwa Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo Pasal (18) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dia dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi bersama Panitia Pengadaan Tanah (P2T) atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Jaksa menyebutkan, penyimpangan yang terjadi dalam proyek pengadaan lahan acces road PLTA Asahan III, negara dirugikan Rp 4.439.232.710.
Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia dinilai telah melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan Agustini, Kasmin disebutkan berulang kali menerima dan mentranfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan sebesar Rp 4.670.981.800 miliar sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya bahkan untuk pembelian tangan Cartier tipe Ballon Bleu, seharga Rp 380 juta.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sejak proses penyidikan di kepolisian, Kasmin tidak ditahan. Keluarganya juga sudah menyerahkan uang jaminan Rp 200 juta dan menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp 2,5 miliar ke kejaksaan. "Minggu depan (uang jaminan) harus sudah diserahkan ke PN," ucap Parlindungan.
Perkara dugaan korupsi ini terjadi karena lahan seluas 9 hektare yang dibebaskan untuk pembangunan acces road dan basecamp PLTA Asahan III di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44. Namun lahan itu tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak. Sebelum dibebaskan, sebagian di antaranya dibeli istri Kasmin dari masyarakat.
Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir Rudolf Manurung.
Sama halnya, Camat Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir (Tobasa), Tumpal Enryko Hasibuan juga dihukum 18 bulan penjara dan Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Marole Siagian selama dua tahun penjara.
Meski sudah mulai diadili, Kasmin masih berstatus bupati aktif. Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho saat ditanyai wartawan, Rabu (11/3/2015), kemarin, mengaku belum mendapatkan laporan terkait masalah hukum yang membelit orang nomor satu di Tobasa itu. Karenanya, dia juga mengaku belum mengajukan usulan penonaktifan Kasmin ke Mendagri.(lina)
Posting Komentar