Vonis Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/vonis-lebih-rendah-dari-tuntutan-jpu.html
Medan(ABP)
Yopi Suhendra Hutabarat (32) divonis dengan hukuman 9 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fahmi selama 1,2 tahun.
Yopi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menghalangi tugas Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar dan Jaksa Kejari Medan, Mariana saat akan mengeksekusi kakaknya, Evo yang tersandung kasus perselingkuhan.
"Divonis sembilan bulan penjara," ujar mejelis hakim yang diketuai Syaiponi, di ruangan Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/2).
Namun dalam pembelaan sebelumnya,
Yopi mengaku tidak mengarahkan parang panjang miliknya kepada Mariani. Supir travel ini mengaku memang sempat membuka parang dari sarungnya namun meletakkannya ke lantai saat melihat petugas kepolisian masuk ke rumahnya.
Ibu Yopi, Suliani mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Menurutnya anaknya melakukan perbuatan tersebut hanya untuk membela kakaknya.
"Ya sudahlah, sudah jalannya," kata wanita paruh baya ini.
Namun sesaat setelah meninggalkan ruang sidang Cakra V dan mendengar vonis hakim dari Yopi, Suliana tidak bisa menahan tangisnya. Sambil mendekap anaknya, Suliani menangis terisak sambil mengatar anaknya ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.
Warga Jalan Panci ini ditangkap petugas Polsekta Medan Baru karena nyaris membacok Jaksa Kejari Medan, Mariani dan Kanit Reskrim Polsekta Medan Baru, Iptu Oscar Stefanus Setjo, Selasa (7/10) tahun lalu.(lin)

Posting Komentar