PT Batamas Segera Ajukan PK ke Pengadilan Niaga Medan
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/pt-batamas-segera-ajukan-pk-ke.html
MEDAN (ABP)
Pihak PT Batamas Jala Nusantara segera mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Medan yang dinyatakan Pailit. Penegasan ini disampaikan Direktur Utama PT Batamas Jala Nusantara, Tato Suwarto kepada wartawan disela acara “Implementasi Poros Maritim Dunia Kemandirian, Pertahanan Keamanan Negara di Laut peran serta Industri Galang Kapal PT Batamas Jala Nusantara” di Hotel Santika Medan.
Mantan Angggota MPR RI itu menyatakan bahwa perusahaan yang didirikan pada tahun 1986, menyayangkan keputusan hakim niaga medan, Surya Perdamaian, atas putusan No : 07 PK/N/2003, 21 Juli 2003, memutuskan perusahaan tersebut pailit.
Usaha tato yang dirintis puluhan tahun bersama istrinya Sri Retnowati, yang juga pemilik 15 persen saham di perusahaan tersebut.
Akibat ketimpangan putusan itu, pihak PT Batam Mas Jala Nusantara urung mendapatkan kesempatan mengikuti tender berskala raksasa, terutama pada proyek berbasis pembangunan maritime.
Padahal selain berfokus pada poros maritim sebagai pengusaha nasional, Tato maupun masyarakat pada umumnya sangat berekseptasi, pengelolaan proyek dalam negeri dapat dikerjakan oleh putra bangsa sendiri, bukan melibatkan pihak pwrusahaan asing.
Dalam konprensi yang digelar bersama dinas perikanan dan kelautan juga dihadiri perwakilan lantamal I Bbelawan, Tato mengemukakan sejumlah bukti dugaan manipulasi hukum terhadap putusan pailit.
Selain mengajukan pk yang dialamatkan hingga ke mahkamah agung, mantan perumus GBHN itu juga mengajukan somasi pada iklan pengumuman pengesahan perdamaian (homologasi), di salah satu surat kabar harian.
Meski bukan merupakan produk jurnalistik, iklan yang ditandatangani Nasrullah Nawawi yang merupakan eks kurator pt batam mas jala nusantata itu dianggap menyesatkan.
Sejak dimiskinkan putusan hukum beberapa tahun lalu, galangan kapal berikut layanan usaha rintisan tato masih beroperasi.(lin)

Posting Komentar