Oknum Anggota DPRD Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/oknum-anggota-dprd-sumut-dihukum-2.html
Medan(ABP)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN) Medan, Parlindungan Sinaga, me¬nghukum Anggota Komisi A DPRD Sumut Eveready Sitorus Selama dua tahun penjara.
Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan bersalah dalam kasus perkara dugaan penipuan dan penggelapan uang pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp200 juta, Jumat (06/03/2015).
Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang dibacakan penuntut umum Juliana Tarihoran.
"Terdakwa terbukti bersalah menggelapkan uang sebesar Rp200 juta milik perusahaan PT Sri Timur (Rapala Group), ditempat dimana dulunya terdakwa bekerja," sebut ketua majelis hakim Parlindungan Sinaga.
Dalam putusannya menyebutkan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Sebagai orang yang telah dipercayakan perusahaan untuk membayar ganti rugi lahan seluas 4 hektare dikawasan Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Namun biaya ganti rugi sebesar Rp200 juta tidak diberikan kepada para penggarap.
Ini diketahui setelah perwakilan masyarakat Muhammad Siddik mendatangi pihak PT Sri Timur, menuntut pembayaran Rp19.5 juta atas pembebasan lahan yang telah digarap.
Tak hanya itu warga pun tidak tahu kalau lahan yang mereka tempati diganti rugi perusahaaan seharga Rp200 juta, ini sesuai dari keterangan saksi yang dihadirkan dipersidangan mengaku menerima Rp2.5 juta, Rp3 juta dan Rp5 jutaan.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa mau terdakwa untuk menggunakan haknya untuk menerima atau banding atas putusan yang telah dibacakan.
Dimana Eveready hanya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Minta Eveready Di PAW
Ketua Front Mahasiswa Pemuda Masyarakat Pemantau Dewan Perwakilan Rakyat Sumatra Utara (FMPMP-DPR SU), meminta agar Partai Gerindra segera memecat dan memproses PAW (Pengganti Antar Waktu).
"Apalagi saat ini Eveready Sitorus telah divonis bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Tentunya ini mencoreng Partai Gerindra di masyarakat. Kita berharap Pimpinan Partai Gerindra segera mengambil tindakan tegas dengan memecat serta mem PAW Eveready Sitorus dari keanggotaannya di lembaga legislatif,” tegas Ferry.
Diutarakannya, kenapa hingga saat ini Partai Gerindra yang belum memberikan sanksi kepada kadernya yang melakukan pelanggaran hokum.
Padahal, jika partai tetap mempertahankan Eveready Sitorus di lembaga legislatif, tentunya akan merusak citra partai serta mencederai 99 anggota dewan lainnya.
Apalagi, Ketua DPRD Sumut H Ajib Shah sudah menyurati DPD Partai Gerindra Sumut untuk segera menyelesaikan persoalan hukum terhadap kadernya, yang salah satu poin penting dalam surat itu menegaskan, sejak pelantikan anggota dewan 15 September 2014 hingga sekarang, Eveready Sitorus belum pernah melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD Sumut, sebab usai pelantikan harus dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan.
"Pertanyaannya kenapa sampai sekarang tidak ada kejelasan prosesnya seperti apa. Padahal Ketua Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto pernah mengatakan, jika ada kader tersangkut korupsi, akan langsung dipecat. Namun, hingga saat ini Eveready Sitorus tidak juga diberi sanksi.
"Kami minta Gus Irawan Pasaribu selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sumut untuk mengambil tindakan tegas terkait masalah ini," katanya.(lin)
Posting Komentar