Mantan Pejabat Disdik Kota Medan Masing-Masing Dituntut 1,6 Tahun Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/mantan-pejabat-disdik-kota-medan-masing.html
Medan(ABP)
Tiga Mantan Pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dituntut hukuman masing-masing satu tahun enam bulan penjara dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dana alokasi dan operasional pendidikan yang diperuntukan untuk 27 Kepala Sekolah Dasar dan 14 Kepala SMP, sebesar Rp 4,6 milliar, Tahun Anggaran (TA)2012, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (02/02/2015).
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen SH, menyebutkan para terdakwa masing-masing Mantan Kadis Pendidikan Kota Medan, Rajab Lubis, Zakaria Harahap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eva Yunismin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan menerima imbalan dalam pengerjaan suatu proyek atau melanggar pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain tuntutan penjara, dalam persidangan tersebut jaksa juga memberikan pidana tambahan dengan mewajibkan ketiganya membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan jaksa, ketiga terdakwa terbukti memerintahkan melakukan pengutipan fee sebesar 10 persen terhadap para kepala sekolah yang menerima bantuan operasi sekolah dari dana alokasi khusus pada tahun 2012.
Dari sejumlah sekolah yang menerima bantuan, ternyata ada 39 kepala sekolah yang mau memenuhi permintaan terdakwa dengan memberikan fee sebagai bentuk kompensasi bantuan pendidikan yang disalurkan.
Fee yang diberikan para kepala sekolah kepada Eva selaku PPTK dalam proyek tersebut bervariasi, dimulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 40 juta atau sesuai dengan anggaran yang diperoleh oleh pihak sekolah.
Dengan total keseluruhan terkumpul sebesar Rp 600 juta, dimana Eva langsung membagikan uang tersebut kepada Rajab sebesar Rp 300 juta dan Zakaria Rp 60 juta dan selebihnya uang Rp 240 juta untuk Eva, sebagai jasa yang telah melakukan pengutipan terhadap kepala sekolah yang menerima bantuan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim tipikor yang diketuai Nelson J Marbun SH menunda persidangan guna mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan ketiga penasehat hukum terdakwa.(lin)

Posting Komentar