Mantan Dirut Tirtanadi Segera Ajukan PK
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/mantan-dirut-tirtanadi-segera-ajukan-pk.html
MEDAN(ABP)
Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal rencananya akan mengajukan Peninjauan kembali (PK) atas putusan vonis Mahkamah Agung (MA) yang menjerat terpidana korupsi rekening air PDAM Tirtanadi Sumut itu, dengan hukuman 6 tahun penajara.
![]() |
| Azzam Rizal |
"Iya, rencananya PK. Tapi, kita belum menerima salinan putusan dari MA. Sekarang masih berupa petikan putusan saja," kata Julisman selaku Penasehat Hukum, Azzam Rizal saat dijumpai Sumutpos di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/2/2015) siang.
Dia menyebutkan pengajuan PK ini akan dilakukan setelah salinan putusan dari MA diterima pihak penasehat hukum Azzam Rizal."Cemana kita mengajukan PK?, salinan putusan dari MA belum kita terima. Kita mau melihat apa menjadi landasan hakim menguat hukuman pak Azzam Rizal. Setelah kita pelajari putusan itu, baru lah kita mengajukan PK," sebutnya.
Diketahui, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar justru memvonis Azzam Rizal 6 tahun penjara yang diputuskan pada 5 Oktober 2014 lalu. Putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang sebelumnya juga menghukum Azzam Rizal dengan 6 tahun penjara.
Selain itu, MA juga menghukum Azzam dengan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar sama seperti putusan Pengadilan Tipikor Medan.
“Namun, majelis kasasi memperberat hukuman pengganti dari pidana tambahan beruapa pembayaran uang pengganti (UP) terhadap terdakwa selama 2 tahun, karena sebelumnya di tingkat banding, hukuman pengganti terkait UP hanya 1 tahun. Kemudian, membayar denda Rp200 juta dengan subsider 6 bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen.
Jaksa Netty Silaen juga mengatakan, pasal yang diterapkan majelis kasasi juga sama dengan pasal yang dijatuhkan oleh majelis hakim di tingkat pertama. “Pasalnya sama yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 65 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” terang JPU Netty Silaen.
Netty Silaen mengatakan, surat putusan kasasi Mahkamah Agung ini mereka terima pada 5 November 2014 yang lalu, disampaikan melalui mesin faksmili Pengadilan Negeri Medan.
Dimana, Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Medan Azzam Rizal terjerat dan menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011 dan pencucian uang rekening air yang merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, memvonis Azzam Rizal dengan hukuman 5 tahun penjara.(lin)

Posting Komentar