anakbangsapost

Kredit Fiktif BNI 46//Berkas Boy Hermansyah Rampung

MEDAN(ABP)
Berkas Boy Hermansyah, tersangka kasus dugaan korupsi pembobolan kredit BNI 46 Sentra Kredit Menengah (SKM) sebesar Rp129 miliar sudah rampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama mengatakan, tidak ada kesulitan untuk menyelesaikan berkas Boy Hermansyah tersebut. Sebab, sebelumnya sudah divonis tiga orang terdakwa dari pihak BNI 46 SKM dalam kasus ini."Sudah rampung itu, ini (berkas Boy) kan tinggal melanjutkan.
Sebelumnya sudah ada yang divonis dalam kasus ini," kata Chandra, ketika dikonfirmasi wartawan, kemarin.Dalam kasus ini, sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan, memang sudah memvonis tiga orang pejabat BNI 46 SKM masing-masing tiga tahun penjara. Ketiganya, Radiyasto mantan Pimpinan BNI 46 SKM Cabang Jalan Pemuda, Medan, Darul Azli mantan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis, dan Titin Indriani mantan Relationship BNI SKM Medan.Menurut Chandra, Boy yang sekarang ditahan membuat pihaknya harus bekerja cepat untuk melimpahkan berkasnya.
Sebab, dalam penahanan pertama ini, penyidik hanya mempunyai waktu selama 20 hari."Karena dia (Boy) sudah kita tahan, maka harus cepat dilimpahkan. Jadi, dalam waktu dekat ini akan kita limpahkan ke pengadilan," bebernya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadia mengatakan, Boy Hermansyah terlibat beberapa kasus di Sumut. Mulai dari kasus tindak pidana umum hingga tindak pidana korupsi. 
Namun, sesuai Pasal 25 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan korupsi, maka Boy harus diadili dulu perkara korupsinya."Makanya Polda Sumut menyerahkannya ke Kejati Sumut. Karena Kejati Sumut ada menangani kasus korupsinya," kata Novan.
Sekadar diketahui, Boy Hermansyah ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, setelah buron sekitar 4 tahun. Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis 22 Januari lalu. Pada Selasa (27/1) lalu, Polda Sumut menyerahkan Boy Hermansyah ke Kejati Sumut untuk diadili dalam kasus kredit fiktif BNI 46 SKM tahun 2011.
Boy Hermansyah merupakan bos perusahaan perkebunan sawit PT Bahari Dwikencana Lestari. Kasus ini bermula dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah kepada BNI Jalan Pemuda Medan tahun 2009. Saat itu Boy mengajukan pinjaman Rp133 miliar. Bank mengabulkan Rp129 miliar. Kredit itu menggunakan anggunan berupa lahan perkebunan sawit. Namun perkebunan tersebut fiktif.

Related

Hukum 1846763053352165637

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item