Korupsi Alkes Rp 3.4 M, Mantan Kadinkes Asahan Dihukum 16 Bulan Penjara
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/02/korupsi-alkes-rp-34-m-mantan-kadinkes.html
MEDAN(ABP)
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemkab Asahan, Herwanto dihukum 1,4 tahun Penjara dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran, dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan Pemkab Asahan tahun anggaran (TA) 2012 yang merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.
![]() |
| Ilustrasi |
Dalam persidangan yang sama, Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga juga menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa lainnya, yakni Ibnu Alfi selaku Bendahara Pengeluaran Dinkes Asahan dengan 1 tahun 3 bulan penjara dan Irfan Nasution selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Asahan serta Nasrun Achdar selaku rekanan masing- masing 1 tahun penjara.
Dalam putusan tersebut, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan sedangkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 150 juta sudah dibayarkan.
Majelis hakim menegaskan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan alkes yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar.
Dalam putusannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Sebelum penuntut umum, Sumanggar Siagian menuntut Herwanto selama dua tahun penjara sedangkan ketiga terdakwa lainnya, yakni Nasrun Achdar selaku rekanan, Irfan Nasution selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Ibnu Alfi selaku bendahara Dinkes Pemkab Asahan, masing-masing selama 1,5 tahun penjara.
Selain menuntut hukuman penjara, keempat diwajibkan membayar denda denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Bukan hanya itu, JPU dari Kejari Kisaran ini juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Diketahui, Dinkes Pemkab Asahan pada TA 2012 menerima dana Rp6,9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan. Dana itu untuk pengadaan alkes, kedokteran, dan KB. Terdapat empat perusahaan mengikuti lelang proyek itu, termasuk PT Cahaya Anak Bangsa. Namun, lelang diduga fiktif karena panitia sudah mengatur untuk memenangkan perusahaan itu.
Herwanto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dalam proyek itu diduga mengarahkan terdakwa Ibnu Alfi selaku bendahara kegiatan; dan terdakwa Irfan Nasution (dalam berkas terpisah) selaku PPK untuk menetapkan PT Cahaya Anak Bangsa sebagai pemenang lelang.
Setelah penandatanganan kontrak, terdakwa Ibnu Alfi menyerahkan uang 20% atau sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa Nasrun Achdar (dalam berkas terpisah) sebagai kuasa direktur PT Cahaya Anak Bangsa menerima pembayaran uang muka. Namun, uang itu tidak digunakan Nasrun untuk pengadaan alkes, tetapi dikirim kepada Ari Sumarto Taslim.
Selanjutnya, atas arahan terdakwa Herwanto, terdakwa Ibnu kembali menyerahkan uang pelunasan proyek itu 100% kepada terdakwa Nasrun. Padahal, pengadaan alkes yang seharusnya tuntas pada akhir Desember 2012 itu belum dilaksanakan.
Pembayaran 100% diberikan setelah Nasrun membuat laporan seolah-olah pekerjaan telah selesai semuanya. Diduga terdakwa mengetahui masalah itu, namun dia tidak menegurnya karena arahan Herwanto.
Dia pun tetap menyetujui pembayaran 100%. Uang pelunasan pengadaan alkes Rp4,94 miliar itu juga dikirim Nasrun kepada Ari Sumarto Taslim. Setelah itu, barulah Ari membeli alat-alat kesehatan dan kedokteran dari sejumlah perusahaan di Jakarta. Namun, nilai barang yang diterima Dinkes Pemkab Asahan hanya Rp2,663 miliar.(lin)

Posting Komentar