anakbangsapost

Dugaan Korupsi Pengadaan Listrik Tenaga Surya di Pakpak Bharat: Muh Aris Gajah Divonis 14 Bulan Penjara

Medan(ABP)
Terkait kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) tahun anggaran 2010 dengan paguanggaran Rp700 juta untuk pengadaan pembangkit listrik pedesaan di 80 unit rumah di 7 desa di Pakpak Bharat dengan kerugian sebesar Rp 300 juta.
Ilustrasi
Dua terdakwa yakni, Muh Aris Gajah selaku. Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten. Pakpak Bharat dan jugaselaku Kepala Pengguna Anggaran (KPA) dan Rusman Solin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), divonis masing-masing 14 bulan penjara.
Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh, Robet,SH, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang diatur dalam Pasal 3 No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Menyatakan kedua terdakwa telah
menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara yang diatur dalam Pasal 3 UU Tipikor, dan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," jelasnya saat sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/2) sore.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erlina menyatakan pikir-pikir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlina, sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Kedua terdakwa dinyatakanterbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) tahun anggaran 2010 dengan pagu anggaran Rp700 juta untuk pengadaan pembangkit listrik pedesaan di 80 unit rumah di 7 desa di Pakpak Bharat. Namun, dalam pengerjaannya, terdapat beberapa material yang tidak dipasang, sehingga merugikan negara sebesar Rp300 juta.(lin)

Related

Hukum 5957750854623934483

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic

Edisi Cetak

Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
Image and video hosting by TinyPic
item