Sidang Kasus Korupsi Mantan Kadisdik Labuhan Batu
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/sidang-kasus-korupsi-mantan-kadisdik.html
Medan(ABP)
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar lanjutan sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu Drs.H.Jamaren Ginting M.Pd, Kamis (29/1/2015).
![]() |
| Ilustrasi |
Agenda persidangan dengan menghadirkan saksi ahli Ali Thoibi yang merupaka perwakilan BPK Sumatera Utara. Selama berlangsung persidangan satu jam lebih yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Robert Posumah SH ini, saksi ahli menyebutkan pemeriksaan keuangan yang dilakukan pihaknya pada 2008.
Pemeriksaan keuangan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhan Batu dikatakan saksi ahli, dikarenakan saat itu Halomoan alias Lomo selaku mantan bendahara Dinas Pendidikan Labuhan Batu tidak menyetorkan pajak yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp, 2,479,171,305.
Dari sembilan saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan, dua penasehat hukum (PH) terdakwa yakni Dahsat Tarigan dan Duratta Ginting menyebutkan, kesemuanya tidak ada yang memberatkan terdakwa. Malah keduanya merasa heran dengan dakwaan jaksa terhadap aliran dana pada 2009 yang didakwakan.
"Pada 2009 terdakwa sudah tidak lagi menjabat Kadis Pendidikan Labuhan Batu, tentunya kami mempertanyakan bagaimana jaksa mengkaitkan Pak Jamaren dengan aliran dana yang berlangsung pada 2009, terlebih lagi pajak yang belum disetorkan ke kas negara sudah berlangsung sebelum terdakwa menjabat Kadis Pendidikan Labuhan Batu waktu itu?"ungkap kedua penasehat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa Haikal menyebutkan, terdapat aliran dana sebesar Rp90 juta yang mengalir ke DPRD Labuhanbatu untuk LKPJ Tahun 2009 melalui IS Kasubbid DPPKAD dan Rp30juta untuk inspektorat Propsu melalui IS, Kasubbid DPPKAD. .Bendahara Pengeluaran Lomo hanya dapat menjelaskan pengeluaran sebesar Rp1,3 M, sedangkan sisanya sebesar Rp1,5 M.
Terdakwa mantan Kepala Dinas pendidikan kabupaten Labuhan Batu Ruben Jamaren Ginting didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haikal, menyebutkan terdakwa telah menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara. Perbuatan itu dilakukannya secara berkelanjutan.
Dakwaan terkait penyalahgunaan potongan pajak Pph 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Labuhan batu anggaran 2008 sebesar Rp 2,4 Milyar, dan aliran dana Sertifikasi Guru periode Juli – Desember 2010 sebesar Rp2,9 Milyar. Aliran dana yang tidak dibayarkan untuk 233 orang guru itu dibayarkan ke dana beasiswa miskin yang pada TA 2009 dengan dana yang belum dipergunakan sebesar Rp.800 juta.
Sebelumnya terkait kasus ini, seorang Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Halomoan Harahap sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan. Dia dinyatakan menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan merugikan negara.
Penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru dan potongan pajak Pph 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Labuhanbatu, disinyalir mengalir ke pelbagai pihak. Bahkan ditengarai juga mengalir ke kalangan Legislatif di Labuhanbatu. Tujuannya, diduga untuk memuluskan proses LKPj TA 2009.
Indikasi ini sebenarnya sejak awal sudah terendus seiring mencuatnya Laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Labuhanbatu TA 2010 lalu.
Pada bundel LHP BPK bernomor : 186.C/S/XVIII.MDN/05/2011 itu, mendapati indikasi penyalahgunaan dana potongan pajak TA 2008 sebesar Rp2,053 M dan dana tunjangan profesi guru Rp2,9 M.
Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda persidangan dengan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(lin)

Posting Komentar