Poldasu Diminta Tahan Plt Bupati Tapteng
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/poldasu-diminta-tahan-plt-bupati-tapteng.html
Medan(ABP)
Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mendesak agar Poldasu segera menghadirkan dan melakukan penahanan terhadap Pelaksana tugas (Plt) Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung, yang menjadi terlapor kasus dugaan penipuan dua bidan PTT (Pegawai Tidak Tetap), untuk memenuhi rasa keadilan ditengah-tengah masyarakat, Senin (21/01/2015).
![]() |
| Plt. Bupati Tapteng Syukran J. Tanjung |
"Polisi diharapkan segera memproses Syukron Tanjung, meskipun sudah ada upaya perdamaian bukan berarti kasusnya berhenti begitu saja akan tetapi harus mempertanggungjawabkan di persidangan,"ucap Muslim.
Ditegaskannya, seharusnya polisi tidak tebang pilih dalam kasus ini sekalipun seseorang tersebut kepala daerah sekalipun. "Kalau ingin menegakkan keadilan harus ada tindakan tegas,sebutnya.
Muslim Muis, juga menanggapi adanya rencana pihak Poldasu yang segera melakukan ekspos internal oleh Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, tentunya harus ada ketegasam kelanjutan dalam kasus ini hingga tak berlarut-larut.
Alasannya, sejak 2004 lalu Presiden telah memberi izin pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundangan berupa pemberian izin pemeriksaan untuk bupati atau wali kota, wakil bupati atau wakil wali kota, anggota MPR atau DPR dan gubernur atau wakil gubernur.
“Kan sudah lama MK melakukan juga mengumumkan uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dengan begitu, penyelidikan dan penyidikan kasus yang melibatkan oknum kepala daerah dapat dilaksanakan lebih sederhana dan cepat,” kata Muslim Muis.
Jadi, jika pihak penyidik masih terus berpedoman pada Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah maka sama saja dengan mengundur-undur waktu. Apalagi pemerintah telah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 36 Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Persetujuan tertulis Presiden untuk memeriksa para pejabat tersebut sudah ada sejak zaman orde baru yang tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemda dan UU Nomor 22 Tahun 1999 juga tentang Pemda dan terakhir dimuat dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 juga tentang Pemda,” kata dia.
Semenjak bergulirnya laporan dugaan penipuan kedua bidan PTT di Poldasu, aksi unjukrasa dari berbagai kalangan terus berdatanga ke Poldasu, tuntutannya hanya satu supaya Poldasu segera menangkap dan menahan Wabup yang kini jadi Plt Bupati Tapteng, Sukran Jamilan Tanjung.
Untuk diketahui, Sukran Jamilan Tanjung diduga terlibat kasus penipuan dua bidan PTT dengan meminta Rp35 juta kepada kedua korbannya. Keduanya diiming-imingi akan menjadi bidan dan diangkat sebagai PNS di daerah tersebut.
Dua bidan PTT yang menjadi korban yakni, Sumiayati Daeng dan Yusnidar Laoli. Sumiayati mengaku pemberian uang Rp35 juta secara langsung kepada Sukran yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Tapanuli Tengah di Hotel WI Tapteng pada 28 Januari 2013. Sementara Yusnidar menyerahkan uang Rp35 juta di Hotel Bumi Asih (Tapteng) pada 28 Desember 2012. (lin)

Posting Komentar