Boy Hermansyah DPO Kredit Fiktif BNI 46 Ditangkap
https://anakbangsapost.blogspot.com/2015/01/boy-hermansyah-dpo-kredit-fiktif-bni-46.html
Medan(ABP)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan surati Polda terkait dengan tertangkapnya Boy Hermansyah salah satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Diskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) atas perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46.
![]() |
| Ilustrasi |
Dimana surat tersebut menyatakan bahwa Boy Hermansyah selain terkena pidana umum dari pihak kepolisian juga termasuk DPO terkait dengan pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan, senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
"Benar setelah kita mengetahui bahwa Boy Hermansyah salah seorang DPO pihak kejaksaan ditangkap oleh pihak kepolisian Poldasu, maka kita akan langsung menyurati Polda bahwa tersangka juga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor)," ujarnya di Medan, Jumat (23/1/2015).
Dengan demikian, lanjutnya, pihak kejaksaan dapat segera memproses kasus yang melibatkan Boy Hermansyah tersebut. "Kita mendengar bahwa Boy Hermansyah ditangkap di Cengkareng pada Kamis (22/1) petang dan langsung dibawa ke Medan," ujarnya.
Seperti diketahui Boy Hermansyah merupakan Direktur PT Bahari Dwi Kencana Lestari yang terlibat didalam perkara pembobolan dana kredit fiktif di BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan senilai Rp129 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp117,5 miliar.
Hal tersebut berawal dari permohonan kredit PT BDKL (Bahari Dwi Kencana Lestari) kepada BNI Medan pada tahun 2009. Saat itu, Boy Hermansyah mengajukan pinjaman sebesar Rp133 miliar untuk pengembangan usaha, dan yang dikabulkan Rp129 miliar. Namun dalam proses peminjamannya, diduga Boy menggunakan agunan usaha yang telah di agunkannya ke bank lain.
Sehingga dalam hal ini, Penyidik Kejatisu menemukan adanya penyimpangan peminjaman dana kredit yang dilakukan oleh Boy, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 117,5 miliar.
Setelah di proses, aset milik Boy Hermansyah berupa sebidang tanah seluas 3.455 hektare di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang diatasnya terdapat pabrik kelapa sawit telah disita oleh negara. Sementara Direktur Internal Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH-RI) Deni Nirwansyah menyatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Poldasu dapat diacungkan jempol.
"Namun harus menjadi perhatian penegakan hukum harus dilakukan dengan bertindak tegas jangan sampai terjadi tangkap lepas apalagi tersangka yang selain terlibat pidana umum juga masuk dalam DPO pihak kejaksaan," ujarnya.
Apalagi, tegas Deni, pihak Kejatisu sedang melakukan pencarian buronan tersangka Boy Hermansyah selaku Dirut PT BDKL dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit senilai Rp129 miliar dari BNI 46 Cabang Jalan Pemuda Medan.
“Dimana Kajatisu Muhammad Yusni pernah menyatakan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumut, terus memantau dimana keberadaan tersangka selaku direktur perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta itu. 'Kalau diketahui tempat persembunyiaan tersangka Boy, Kejati Sumut langsung melakukan penangkapan,' ujar Yusni ketika itu.
Dengan demikian, lanjut Deni, pihak kepolisian harus jeli dalam melihat sisi demi sisi dari terangka tersebut, apalagi Boy Hermansyah juga telah dijadikan DPO sejak 17 Oktober 2011.
“Untuk itu kita berharap agar pihak kepolisian dan kejaksaan untuk dapat memprioritaskan tindak pidana korupsinya terlebih dahulu tanpa mengenyampingkan tindak pidana umumnya,” lanjut Deni kembali.(lin)

Posting Komentar